Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dintuntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

badge-check


					Inilah pria warga Gedek, Mojokerto, kekuar dari sidang tertutup, dalam kasus memasang cmera di kamar mandi masjid. Foto: Perbesar

Inilah pria warga Gedek, Mojokerto, kekuar dari sidang tertutup, dalam kasus memasang cmera di kamar mandi masjid. Foto:

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONRWS.COM, MOJOKERTO– Seorang pria berinisial M Misbakhuddin (44 tahun), karyawan swasta dan bukan pengurus masjid, warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Masih ditambah tuntutan denda sebesar Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 8 Juni 2026, penuntut umum jakda Satria Faza (dari Kejaksaan Negeri Mojokerto).

Ssdang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokert: Ketua Majelis: Silvya Terry, hakim anggota: Yayu Mulyana dan Made C Buana

Kronologi

Peristiwa berawal ketika terdakwa — yang merupakan tetangga warga sekitar dan bukan bagian dari pengurus masjid — diduga memasang alat perekam secara sembunyi-sembunyi di dalam toilet masjid tersebut.

Alat itu dipasang untuk merekam warga yang sedang berwudhu maupun mandi, termasuk para tetangganya sendiri.

Keberadaan alat perekam tersebut akhirnya terungkap, setelah salah satu korban merasa curiga dan melakukan pengecekan, lalu menemukan alat yang disembunyikan. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan alat bukti berupa alat perekam dan perangkat penyimpanan milik terdakwa.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan ada dua orang korban dalam rekaman tersebut, dan salah satunya masih berusia di bawah umur.

Terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk disusun dakwaan.

Tuntutan

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi. Perbuatannya dinilai lebih berat karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.

Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain 4 tahun penjara, Jaksa menuntut denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan. Sidang tertutup dilakukan demi melindungi identitas korban.

Perkara masih berlanjut menunggu tanggapan penasihat hukum sebelum putusan hakim dijatuhkan. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan rekaman atau identitas korban.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Pegadaian Dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya

9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Viral Hingga 11,6 Juta Like, Leona: Balita 2 Tahun yang Bikin Dunia Terpesona!

9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (14): Raja Henry XIII Bunuh Sendiri duc de Guise

9 Juni 2026 - 13:33 WIB

Jangan Sampai Sidoarjo Darurat HIV- AIDS, Syaifuddin: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru

8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Lestarikan Alam, PT Pegadaian XII Surabaya Tanam 240 Pohon Alpukat Aligator dan Tabebuya di Desa Ngijo Malang

8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Hadi Atmaji Pimpin Sidang Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:30 WIB

Mindanao Gempa Magnetudo 7.7 Guncang Indonesia Utara, Diimbau Menjauh dari Bibir Pantai

8 Juni 2026 - 12:08 WIB

Wanita Bidan Ditemukan Tewas di Saluran Air Situbondo, Pelaku Suami yang Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 17:51 WIB

Trending di News