Penulis: Sri Nuryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SERANG – Kejaksaan Negeri Serang, Banten menahan 6 orang mantan pejabat dan pimpinan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang, Provinsi Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu, 20 Mei 2026.
Keenamnya disangkakan terlibat praktik ilegal, penyalahgunaan wewenang, dan rekayasa penerbitan sertifikat tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat luas.
Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Banten, di mana pihak penyidik membeberkan seluruh rangkaian perbuatan, bukti yang diamankan, hingga nilai kerugian yang ditimbulkan akibat ulah para mantan pejabat yang seharusnya menjamin kepastian hukum pertanahan tersebut.
Keenamnya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Banten guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dikumpulkannya bukti lengkap sebelum disidangkan.
Pokok Perkara
Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana, Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang – Melanggar Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Melawan Hukum & Pemalsuan Dokumen – Pasal 263, 426 KUHP dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Para mantan pimpinan ini terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memanipulasi proses administrasi pertanahan.
Mereka sengaja menerbitkan sertifikat hak atas tanah meskipun syarat hukum tidak terpenuhi, memalsukan data ukur dan batas tanah, menerbitkan sertifikat ganda, serta mengubah status tanah negara/asset daerah menjadi hak milik perorangan, semuanya atas dasar imbalan uang atau suap dari pihak pemohon.
Perbuatan ini dilakukan secara terstruktur, berjenjang, dan berlanjut selama beberapa tahun menjabat.
Barang Bukti
Tim penyidik Kejari Banten telah mengamankan barang bukti sangat lengkap dan sah secara hukum, antara lain:
– Puluhan embar dokumen sertifikat tanah asli dan salinan yang diterbitkan secara tidak sah;
– Berkas permohonan, peta ukur, dan dokumen pendukung yang telah dimanipulasi/dipalsukan;
– Buku register pendaftaran tanah yang diubah isinya;
– Catatan penerimaan uang/imbalan dan bukti transaksi keuangan rekening tersangka;
– Alat bukti digital berupa data komputer, harddisk, dan rekaman komunikasi;
– Saksi-saksi ahli pertanahan dan saksi korban yang menjadi pihak dirugikan.
Nilai Kerugian
Berdasarkan perhitungan tim ahli pertanahan dan penilai kerugian keuangan negara:
– Kerugian Keuangan Negara: Diperkirakan mencapai miliaran rupiah, berasal dari hilangnya aset tanah negara dan biaya pemulihan administrasi.
– Kerugian Materiil Masyarakat: Mencapai miliar rupiah, dialami oleh puluhan warga yang tanahnya tersengketa, hilang haknya, atau harus berperkara akibat sertifikat ilegal tersebut.
– Total kerugian gabungan negara dan masyarakat diperkirakan menembus angka masih dihitung.
“Kerugiannya luar biasa besar. Tanah yang seharusnya milik negara atau tanah kas desa, berubah jadi milik orang pribadi lewat tangan mereka. Rakyat jadi korban, tanahnya hilang, uangnya habis berperkara, sementara mereka menikmati hasil kejahatan,” ungkap penyidik.
Demikian keterangan Drs. Dado Achnad Ejroni, kepala Kejari Serang, Banten, didampingi Kasi Pidsus, Agus Maulana, SH, MH
“Kami umumkan hari ini, Rabu 20 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Banten telah menetapkan dan menahan 6 orang mantan pimpinan dan pejabat utama Kantor Pertanahan Kota Serang. Mereka adalah mereka yang dulu memegang jabatan kunci, punya wewenang penuh menerbitkan hak milik tanah, tapi justru menjual kewenangannya demi keuntungan pribadi. Mereka yang dulu berkuasa, kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum.”
“Pokok perbuatannya jelas: mereka mengubah aturan, memalsukan data, dan menerbitkan sertifikat tanpa syarat sah hukum. Kami temukan puluhan lahan, mulai dari tanah pemukiman hingga tanah pertanian dan tanah negara seluas ratusan hektar, beralih tangan secara tidak sah. Modusnya rapi, terstruktur, dari penerimaan berkas sampai tanda tangan akhir, semuanya sudah diatur pembagian uangnya.”
**







