Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Kecepatan dan ketepatan tim Reskrim Polres Mojokerto patut diacungi jempol.
Pelaku pembunuhan sadis yang tega membacok ibu mertuanya hingga tewas dan melukai istrinya sendiri di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, berhasil diringkus hanya dalam waktu 6 jam setelah kejadian.
Aksi pengejaran ini membuktikan respons cepat aparat dalam menindak tegas kejahatan, meskipun pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada Rabu pagi, 6 Mei 2026.
Identitas
* Pelaku: Satuan (40 tahun) – Menantu korban tewas & suami korban luka
* Korban Tewas: Siti Arofah (54 tahun) – Ibu mertua
* Korban Luka: Sri Wahyuni (35 tahun) – Istri pelaku, kondisi kritis.
Insiden mengerikan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa atau emosi yang tidak stabil, lalu tiba-tiba mengambil senjata tajam dan menyerang keluarganya sendiri di dalam rumah.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Warga yang syok segera melapor ke polisi dan memblokade jalan sementara untuk mencegah pelaku pergi jauh.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Aldhino Prima Wirdhan, langsung memerintahkan tim gabungan untuk melakukan pengejaran menyeluruh ke berbagai arah.
“Kami langsung gelar operasi dan pasang sekat di berbagai titik keluar masuk wilayah. Berkat kerja sama dengan warga dan intel yang handal, pelaku berhasil kami temukan dan amankan sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap salah satu petugas yang terlibat.
Artinya, dari kejadian pukul 09.00 WIB hingga tertangkap pukul 15.00 WIB, polisi hanya butuh waktu enam jam untuk membawa pelaku ke tangan hukum.
Keterangan Resmi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto saat ini adalah AKP Aldhino Prima Wirdhan membebarkam keberhasilan operasi ini.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Kami bekerja sangat cepat agar pelaku tidak sempat melarikan diri keluar wilayah atau menghilangkan barang bukti. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi diam dan tidak melawan,” tegasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Jenazah korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk autopsi, sementara istri pelaku masih mendapatkan perawatan medis.
Ancaman Hukum
Pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ditambah pasal penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri.**







