Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					barang bukti tabung elpiji maupun timbangan yang diamankan petugas Perbesar

barang bukti tabung elpiji maupun timbangan yang diamankan petugas

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap adanya praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas membekuk dua orang pria yang lakukan praktek curang tersebut. Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Pertama, diamankan seorang pria bernama Ahmad Fuad Hasan (39), warga Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. “Tersangka ini kita amankan di rumahnya pada Selasa (14/4/2026) ketika tengah lakukan pengoplosan elpiji tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim, Jumat (1/5/2026).

Dalam aksinya, tersangka tersebut menggunakan alat dari pipa besi, kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi. “Kita amankan puluhan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik rakitan, timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas berhasil amankan tersangka kedua, sehari kemudian. Dia adalah M Taufik (48), warga Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. “Kita amankan di rumahnya dengan aksi yang serupa, pemindahan isi elpiji subsidi ke tabung non subsidi menggunakan selang regulator,” kata Dimas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga mendapati aktifitas di rumah kedua tersangka. Dari hal itu, petugas segera lakukan penyelidikan. Ternyata benar, kecurigaan terbukti. Keduanya melakukan aksi curang tersebut. “Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali sekitar Rp150 ribu per tabung,” lanjutnya.

Dari penangkapan keduanya, barang bukti berupa puluhan tabung elpiji, selang regulator, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap aksi serupa yang merugikan masyarakat maupun negara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Triliun bagi Pemprov dan Pemkab/ Pemkot Pendukung MBG Terbaik

29 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Wasev Sterad Mabes TNI Turun ke Klitih Plandaan Meninjau dan Evaluasi TMMD 130

29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Yogya Mencekam, Sri Sultan Turun Tangan Temui Demonstran di Depan Polda Kamis Dinihari

29 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Minyak Sawit RI Mengalir Sampai ke Israel Lewat Singapura Sejak 2023

28 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kunjungan Pasca Kebakaran, Bupati Warsubi Janjikan Pasar Cukir Bisa Dioperasikan sebelum Idul Fitri 2027

28 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Jombang Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Ini Daftar Penghargaan Pemuda Berprestasi

28 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Truk Angkut 14 Sapi Tabrak Dua Truk, hingga Terguling di Perak Jombang

28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kinerja Disdikbud 2026, Wor Windari: Rerata Lama Sekolah di Jombang 9,15 Tahun Lampaui Program Nasional

28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di News