Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

badge-check


					Wakil Walikota Surabaya, Armuji melakukan sidak ke lokasi bangunan dan instalasi Incinerator di Keputih, Sukolio, Surabaya yang sudah mangkrak lebih dari 25 tahun. Bahkan kini masih menyisakan utang Rp 104 miliar. Foto: instagram@cakj1 Perbesar

Wakil Walikota Surabaya, Armuji melakukan sidak ke lokasi bangunan dan instalasi Incinerator di Keputih, Sukolio, Surabaya yang sudah mangkrak lebih dari 25 tahun. Bahkan kini masih menyisakan utang Rp 104 miliar. Foto: instagram@cakj1

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Surabaya 1989 sudah maju dalam menanggulangi sampah, mendiang Walikota Purnomow Kasidi telah membangun instalasi incinerator (pembakar) sampah di Keputih, Sukolilo, Surabaya dengan nilai kontrak investasi $US 13 juta setara Rp 226 miliar.

Persoalannya bangunan itu sudah lebih 25 tahun mangkrak dan tidak beroperasi meninggal beban utang Rp 104 miliar yang masih harus ditanggung pemkab Surabaya.

Untuk menelisik kasus itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) melakukan sidak ke gudang insinerator PT Unicomindo Perdana yang sudah mangkrak dan terbengkalai selama sekitar 25 tahun di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo , pada 13–14 April 2026 .

Saat sidak, Armuji melihat bangunan dan mesin pembakar sampah dalam kondisi rusak, berkarat, dan dipenuhi debu tebal , dengan sebagian area ditumbuhi semak belukar dan sarang laba‑laba.

Di dalam gudang masih terdapat tumpukan sampah bekas pembuangan terakhir sejak tahun 2001 yang tidak pernah dikelola, sehingga keseluruhan fasilitas dinilai tidak layak operasional dan tidak dapat digunakan lagi.

“Sudah puluhan tahun tidak bisa digunakan.Kondisinya keropos dan berisiko. Sangar kon, 25 tahun mangkrak rek, wis gak iso digawe, berkarat semua, terus kabel‑kabele wis buyar kabeh.”

“DPR dan Pemerintah Kota saat itu sangat hati‑hati betul dan kita tidak berani memberikannya. Kayak tagihan‑tagihan yang ke Pemerintah Kota itu. DPRD dan Pemerintah Kota waktu itu sangat hati‑hati betul dan kita tidak berani mengabulkannya.”

Utangg Rp 104 Miliar

Sidak ini dilakukan di tengah polemik kewajiban pembayaran ganti rugi Rp104 miliar dari Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo sesuai putusan pengadilan, yang kini masih ditahan karena kekhawatiran kerugian negara dan kejelasan aset insinerator yang mangkrak.

Armuji menegaskan bahwa kondisi insinerator yang sudah “sangar” dan tak bisa digunakan menjadi catatan penting bagi Pemkot dalam menilai perlunya realisasi pembayaran besar tersebut.

Berikut kronologi point to point proyek incinerator Keputih Sukolilo, Surabaya:

  1. Proyek Awal (sekitar 1989–1991)

    • Pemkot Surabaya mulai menjalin kerja sama dengan PT Unicomindo Perdana untuk membangun insinerator di kawasan TPA Keputih, Kecamatan Sukolilo , dengan skema BOT (build–operate–transfer) .

    • Proyek ini digagas pada masa kepemimpinan Wali Kota Poernomo Kasidi , dengan nilai investasi sekitar 13 juta dolar AS .

  2. Operasional awal (sekitar 1991–1998)

    • Insinerator berbahan teknologi dari Prancis ini sempat beroperasi beberapa tahun sebagai fasilitas pembakar sampah kota Surabaya.

    • Namun kemudian muncul masalah teknis, manajemen, dan pembayaran, sehingga operasional mulai terganggu dan tidak stabil.

  3. Mangkrak (sekitar 1998–2001)

    • Pada tahun 1998 , insinerator mulai terbengkalai dan tidak bisa lagi berfungsi secara optimal; aktivitas pembakaran sampah berhenti dan dibiarkan kosong.

    • Area gudang dan mesin dibiarkan hingga tahun 2001, dengan sisa tumpukan sampah bekas pembakaran yang tidak pernah diolah atau dibersihkan.

  4. Perselisihan dan gugatan hukum (2000–an sampai 2010‑an)

    • Karena pembayaran skema BOT macet (Pemkot menghentikan pembayaran sejak termin ke‑13), PT Unicomindo menggugat Pemkot Surabaya ke pengadilan.

    • Perkara berlarut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan akhirnya Pemkot dinyatakan kalah secara hukum.

  5. Putusan pengadilan dan utang Rp104 miliar

    • Mahkamah Agung menghukum Pemkot Surabaya membayar ganti rugi sekitar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo sebagai akibat pemutusan kontrak dan pembayaran tertunda.

    • Putusan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) , sehingga Pemkot secara formal berkewajiban membayar, meski pembayaran sempat ditahan.

  6. Fakta lapangan dan konsekuensi

    • Hingga tahun 2017, bangunan insinerator tetap berdiri di bekas TPA Keputih dan tidak dibongkar karena Pemkot ingin mempertahankan “sejarah” tempat tersebut sebagai bekas TPA.

    • Namun mesin dan peralatan sudah rusak, berkarat, dan tidak layak operasional , sehingga menjadi simbol hilangnya proyek infrastruktur sampah yang mangkrak.

  7. Sidak Armuji April 2026

    • Wakil Wali Kota Armuji melakukan sidak ke gudang insinerator Keputih pada 13–14 April 2026 , menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan: karat, debu tebal, semak belukar, dan mesin yang jelas sudah tidak bisa dipakai.

    • Sidak ini dilakukan tepat di tengah pembahasan utang Rp104 miliar di Komisi B DPRD Surabaya, sehingga Pemkot diminta berhati‑hati sebelum menyetujui pembayaran. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Serap Aspirasi Aksi Demo Aliansi, GMNI dan dan BEM Undar

20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Trending di News