Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Ikuti Jejak Yaqut Qoumas, Emmanuel Ebenezer Ajukan Status Tahanan Rumah ke KPK

badge-check


					Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat kena OTT KPK. Foto: Dok.KPK Perbesar

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat kena OTT KPK. Foto: Dok.KPK

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Emmanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel, baru saja mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ke KPK, Senin  23 Maret 2026.

Permohonan Ebenezer diajukan melalui keluarga pada hari Seninm 23 Maret 2026, dengan dalih kesetaraan hukum (equality before the law). Kuasa hukumnya mengonfirmasi rencana ini, meski belum ada keputusan resmi dari KPK.

Langkah ini meniru eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang permintaannya dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026 setelah diajukan keluarganya pada 17 Maret.

Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan Rp3 miliar untuk renovasi rumah pribadinya di Depok, Jawa Barat, setelah operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2025. Sebelumnya, permohonan rawat inap medisnya ditolak pengadilan karena jadwal libur KPK.

Yaqut Cholil, tersangka korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah sementara waktu, yang memicu pertanyaan dari tahanan lain termasuk istri Ebenezer saat kunjungan Lebaran 2026. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan dan status ini tidak permanen.

Belum ada update resmi dari KPK terkait status permohonan pengalihan tahanan rumah Emmanuel Ebenezer yang diajukan pada 23 Maret 2026.

Proses Pengajuan

Permohonan diajukan melalui keluarga hari ini, meniru kasus Yaqut Cholil Qoumas yang disetujui dalam 2 hari (17-19 Maret). Kuasa hukum Ebenezer menyatakan akan mengikuti prosedur kesetaraan hukum, tapi KPK belum mengonfirmasi jadwal penilaian.

KPK biasanya memproses permohonan semacam ini dalam hitungan hari jika dokumen lengkap, dengan pengawasan ketat. Update kemungkinan diumumkan dalam 1-3 hari ke depan via konferensi pers atau situs resmi, tergantung evaluasi medis dan keamanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

SignAloud, Sarung Tangan Sakti bagi Tunarungu/Wicara

18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Mobil Brio Tabrak Truk Angkut Gas Alam di Tol Sumo Terbakar, Satu Anak Tewas

18 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Diduga Peras Warga Terkait Judol, Dua Oknum Polisi Diamuk Warga di Gresik

17 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Insiden di Rolak 9 Sidoarjo, Motor Sudah Ditemukam tapi Korban Masih Hilang

17 Agustus 2026 - 16:00 WIB

ASN Wonosobo Sembunyikan 600 Kartu PKH dan Kuasai Uang Bansos 2018-2026

17 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Update Gempa Flores: 47 Korban Tewas, 5.000 Orang Mengungsi

16 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Dapur SPPG Puri Mojokerto Meledak dan Terbakar, 5 Orang Terluka

16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Trending di News