Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Ikuti Jejak Yaqut Qoumas, Emmanuel Ebenezer Ajukan Status Tahanan Rumah ke KPK

badge-check


					Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat kena OTT KPK. Foto: Dok.KPK Perbesar

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, saat kena OTT KPK. Foto: Dok.KPK

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Emmanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel, baru saja mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ke KPK, Senin  23 Maret 2026.

Permohonan Ebenezer diajukan melalui keluarga pada hari Seninm 23 Maret 2026, dengan dalih kesetaraan hukum (equality before the law). Kuasa hukumnya mengonfirmasi rencana ini, meski belum ada keputusan resmi dari KPK.

Langkah ini meniru eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang permintaannya dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026 setelah diajukan keluarganya pada 17 Maret.

Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan Rp3 miliar untuk renovasi rumah pribadinya di Depok, Jawa Barat, setelah operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2025. Sebelumnya, permohonan rawat inap medisnya ditolak pengadilan karena jadwal libur KPK.​​

Yaqut Cholil, tersangka korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah sementara waktu, yang memicu pertanyaan dari tahanan lain termasuk istri Ebenezer saat kunjungan Lebaran 2026. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan dan status ini tidak permanen.

Belum ada update resmi dari KPK terkait status permohonan pengalihan tahanan rumah Emmanuel Ebenezer yang diajukan pada 23 Maret 2026.

Proses Pengajuan

Permohonan diajukan melalui keluarga hari ini, meniru kasus Yaqut Cholil Qoumas yang disetujui dalam 2 hari (17-19 Maret). Kuasa hukum Ebenezer menyatakan akan mengikuti prosedur kesetaraan hukum, tapi KPK belum mengonfirmasi jadwal penilaian.

KPK biasanya memproses permohonan semacam ini dalam hitungan hari jika dokumen lengkap, dengan pengawasan ketat. Update kemungkinan diumumkan dalam 1-3 hari ke depan via konferensi pers atau situs resmi, tergantung evaluasi medis dan keamanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (68): 550.000 Penunggang Kuda Berwajah Pucat

14 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Trending di News