Menu

Mode Gelap

News

Dirut Persiba Terbukti Korupsi Rp23 Miliar Divonis 13 Tahun, Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja!

badge-check


					Dirut Persiba Terbukti Korupsi Rp23 Miliar Divonis 13 Tahun, Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja! Perbesar

Penulis: Mulawarman  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALIKPAPAN– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Balikpapan menjatuhkan vonis berat kepada Direktur Utama PT Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara lebih Rp 23 Miliar.

Ia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun di luar dugaan, saat dibacakan amar putusan, terdakwa justru meminta hakim menjatuhkan hukuman mati saja kepadanya.

Sidang putusan Selasa- Kamis, 5 – 7 Mei 2026, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Balikpapan, berlangsung tegang dan penuh haru.

Catur Adi Prianto datang mengenakan kemeja putih, tampak menunduk sepanjang jalannya persidangan.

Data Kasus dan Persidangan

  • Nama Terdakwa: Catur Adi Prianto (Direktur Utama PT Persiba Balikpapan)
  • Pasal Dilanggar: Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Kerugian Negara: Rp 23.450.000.000,- (Dua puluh tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah)
  • Peran: Menerima, mengelola, dan mengalihkan aset hasil tindak pidana korupsi dana bantuan olahraga pemerintah kota dan sponsor yang dialirkan melalui klub Persiba Balikpapan
  • Barang Bukti: 4 rekening bank, aset tanah & bangunan, kendaraan mewah, dokumen transaksi keuangan klub
  • Vonis: 13 Tahun Penjara + Denda Rp 1 Miliar

Majekis Hakim: (Ketua) Dr. H. Yerdawka, SH, MH, (Aggota) Drs. Amiruddin,  S.H., M.H;  Dr. Lilis Suryani,  S.H., M.H.

Sedangkan timn jaksa:  Kepala Tim Agus Salim H, MH; anggota: Rina Indriani, SH, dan Budi Santoso, SH.

Saat membacakan amar putusan dengan suara tegas dan lantang, “Menghukum terdakwa Catur Adi Prianto dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.”

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara, mencederai semangat olahraga yang seharusnya bersih, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik. Hal-hal yang meringankan tidak ada, hal-hal yang memberatkan: perbuatan dilakukan secara terencana, berlanjut, dan merugikan sangat besar.”

Respon Terdakwa 

Saat diminta tanggapan pasca vonis, terdakwa menangis tersedu-sedu dan berbicara dengan suara parau.

“Yang Mulia Ketua Majelis, saya terima putusan ini, tapi… saya minta saja dihukum mati. Hukum mati saja saya Pak Hakim! Saya sudah hancur hidup saya, nama baik saya hilang, keluarga saya malu, klub yang saya bangun hancur lebur. Apa gunanya saya hidup lagi 13 tahun di penjara? Beban dosa saya terlalu berat, lebih baik mati saja daripada hidup menderita seumur hidup ini.”

“Saya akui saya salah, saya serakah! Saya khilaf. Uang itu saya pakai untuk keperluan klub, tapi saya salah jalan, saya salah mengelola. Saya menyesal luar biasa, tapi penyesalan ini sudah terlambat. Tolong hukum mati saja saya, biar selesai semua beban ini.” Kata Catur.

Tanggapan Jaksa

“Permintaan terdakwa untuk dihukum mati tidak bisa dikabulkan, karena dalam aturan hukum yang berlaku, kasus TPPU tidak diancam hukuman mati. Kami menilai vonis 13 tahun ini sudah sangat proporsional, berat, dan setimpal dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.”

“Jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan kesalahan biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang dilakukan pejabat publik/pengelola aset yang seharusnya amanah. Hukuman ini adalah bentuk teguran keras bahwa mengutak-atik uang rakyat, uang negara, tidak akan pernah dimaafkan hukum. Jika terdakwa merasa berat, itu adalah konsekuensi logis dari perbuatan yang ia pilih sendiri.”

Respon Hakim

“Pak Catur, hukuman mati bukan kewenangan kami jatuhkan dalam kasus ini, dan juga bukan jalan keluar. Penyesalan Anda kami catat, tapi hukum harus berjalan. 13 tahun penjara adalah kesempatan bagi Anda untuk bertaubat, merenungi kesalahan, dan memperbaiki diri. Jangan minta mati, tapi gunakan sisa hidup Anda untuk bertanggung jawab dan menebus kesalahan. Hukuman ini bukan pembunuhan, tapi proses pemulihan kesalahan.” Kata hakim ketua.

Kronologi

Kasus ini bermula saat KPK dan Kejaksaan menemukan aliran dana tidak wajar dari APBD Kota Balikpapan dan dana sponsor senilai total Rp 23,4 Miliar yang masuk ke rekening pribadi dan rekening pengelolaan klub Persiba Balikpapan periode 2021–2025.

Catur Dwi Prianto diduga mengubah peruntukan dana bantuan olahraga menjadi aset pribadi, membeli tanah, rumah, kendaraan mewah, dan modal usaha pribadi.

Saat ini Catur Dwi Prianto sudah langsung dibawa kembali ke Rutan Kelas I Balikpapan untuk menjalani masa tahanan. Ia masih diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Mojokerto Dialog Hati ke Hati dengan Satuan: Memikirkan Masa Depan Anaknya

8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kolase (Kiri) Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, saat berdialog langsung dengan Satuan, 49, tersangka kasus penikaman mertua wanita hingga tewas dan melukai istrinya. Foto: kolase tangkap layar video instagram@ polres_mojokerto

Gempa Kamis 7 Mei 2026: Selat Sunda 4.6 Magnetudo, Tanpa Gejala Tsunami

8 Mei 2026 - 09:13 WIB

DPRD Jombang Sedang Garap Raperda Keamanan Masyarakat: RDP dengan Bangkesbangpol, Masyarakat dan PSHT

7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 62: Jangan Lupa Jaga Kesehatan!

7 Mei 2026 - 17:26 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (5): Perang Salib dan Kisahnya yang Mengerikan

7 Mei 2026 - 16:47 WIB

Rahasia Melayani Sepenuh Hati: Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

7 Mei 2026 - 16:12 WIB

Kasatreskrim Pati Membekuk Ashari Sedang Naik Motor di Wonogiri

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Bus ALS Vs Truk Tanki Terbakar di Musi Rawas, 16 Orang Tewas Terpanggang

6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kejutan di Kejaksaan Sampang, Bukti 3,2 Kg dari Polres Ternyata No Match dengan Zat Narkotika

6 Mei 2026 - 19:46 WIB

Trending di News