Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, CIREBON– Uang palsu senilai Rp 12 miliar, semula direncanakan akan diedarkan saat Lebaran ini. Namun niat itu gagal akibat tertangkap oleh polisi Polres Cirebon. Kasus ini digagalkan tepat waktu, tersangka dijerat UU Mata Uang dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menggelar konferensi pers menjelaskan kasus penangkaan ini, Selasa (17/3/2026).
Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku pembuatan uang palsu senilai Rp12 miliar di Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan produksi uang palsu di Kecamatan Gegesik, yang memicu penyelidikan Satreskrim Polresta Cirebon.
Petugas menggerebek rumah tersangka berinisial S (52), warga setempat, tepat saat ia sedang mencetak uang palsu pecahan Rp100.000.
Operasi dilakukan dengan presisi untuk mencegah penghilangan barang bukti, menghasilkan penyitaan uang palsu dan alat produksi senilai sekitar Rp12 miliar menjelang Lebaran 2026.
Tersangka S bertindak secara mandiri di rumahnya, mendesain ulang pecahan Rp100.000, mencetak, dan memotongnya agar mirip uang asli menggunakan perangkat teknologi sederhana. Pengungkapan ini menggagalkan peredaran uang palsu skala besar di wilayah Cirebon.
Polisi menyita tumpukan uang palsu, mesin cetak, bahan baku kertas khusus, dan alat potong, dengan nilai total mencapai Rp12 miliar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti produksi uang palsu selain uang palsunya sendiri saat penggerebekan di rumah tersangka S di Gegesik, Cirebon.
Barang Buki
Petugas mengamankan mesin cetak, bahan baku kertas khusus, dan alat potong yang digunakan untuk memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000. Barang-barang ini disita untuk mencegah kelanjutan produksi dan sebagai bukti utama kasus.
Semua sitaan tersebut bernilai total sekitar Rp12 miliar dan ditampilkan dalam konferensi pers Kapolresta Cirebon.
Kronologi
-
Informasi Awal: Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan percetakan uang palsu di rumah warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
-
Penyelidikan: Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi tersebut.
-
Penggerebekan: Pada Sabtu (14/3/2026) pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka S (52) dan menangkapnya tertangkap tangan saat sedang mencetak uang palsu pecahan Rp100.000.
-
Penyitaan Barang Bukti: Langsung amankan uang palsu (607 lembar jadi, 100 lembar besar, 52 rim kertas, dll.), mesin cetak offset, laptop, printer, monitor, alat potong, dan peralatan produksi lainnya senilai total Rp12 miliar.
-
Konferensi Pers: Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama gelar konferensi pers pada Selasa (17/3/2026), mengonfirmasi pengungkapan menjelang Lebaran 2026 untuk cegah peredaran massal. **







