Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Semula akan Diedarkan Saat Lebaran, Polisi Cirebon Ringkus Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar

badge-check


					Polresta Cirebon menggelar konferensi pers, terakit dengan penggagalan peredaran auang palus jelang Lebaran, jumlahnya besar Rp 12 miliar. Foto: Ist Perbesar

Polresta Cirebon menggelar konferensi pers, terakit dengan penggagalan peredaran auang palus jelang Lebaran, jumlahnya besar Rp 12 miliar. Foto: Ist

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CIREBON– Uang palsu senilai Rp 12 miliar, semula direncanakan akan diedarkan saat Lebaran ini. Namun niat itu gagal akibat tertangkap oleh polisi Polres Cirebon. Kasus ini digagalkan tepat waktu, tersangka dijerat UU Mata Uang dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menggelar konferensi pers menjelaskan kasus penangkaan ini,  Selasa (17/3/2026).

Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku pembuatan uang palsu senilai Rp12 miliar di Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan produksi uang palsu di Kecamatan Gegesik, yang memicu penyelidikan Satreskrim Polresta Cirebon.

Petugas menggerebek rumah tersangka berinisial S (52), warga setempat, tepat saat ia sedang mencetak uang palsu pecahan Rp100.000.

Operasi dilakukan dengan presisi untuk mencegah penghilangan barang bukti, menghasilkan penyitaan uang palsu dan alat produksi senilai sekitar Rp12 miliar menjelang Lebaran 2026.

Tersangka S bertindak secara mandiri di rumahnya, mendesain ulang pecahan Rp100.000, mencetak, dan memotongnya agar mirip uang asli menggunakan perangkat teknologi sederhana. Pengungkapan ini menggagalkan peredaran uang palsu skala besar di wilayah Cirebon.​

Polisi menyita tumpukan uang palsu, mesin cetak, bahan baku kertas khusus, dan alat potong, dengan nilai total mencapai Rp12 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti produksi uang palsu selain uang palsunya sendiri saat penggerebekan di rumah tersangka S di Gegesik, Cirebon.

Barang Buki

Petugas mengamankan mesin cetak, bahan baku kertas khusus, dan alat potong yang digunakan untuk memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000. Barang-barang ini disita untuk mencegah kelanjutan produksi dan sebagai bukti utama kasus.

Semua sitaan tersebut bernilai total sekitar Rp12 miliar dan ditampilkan dalam konferensi pers Kapolresta Cirebon.

Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap kasus produksi uang palsu Rp12 miliar di Gegesik melalui kronologi terperinci berikut.​​

Kronologi

  • Informasi Awal: Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan percetakan uang palsu di rumah warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.​​

  • Penyelidikan: Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi tersebut.

  • Penggerebekan: Pada Sabtu (14/3/2026) pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka S (52) dan menangkapnya tertangkap tangan saat sedang mencetak uang palsu pecahan Rp100.000.​

  • Penyitaan Barang Bukti: Langsung amankan uang palsu (607 lembar jadi, 100 lembar besar, 52 rim kertas, dll.), mesin cetak offset, laptop, printer, monitor, alat potong, dan peralatan produksi lainnya senilai total Rp12 miliar.​

  • Konferensi Pers: Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama gelar konferensi pers pada Selasa (17/3/2026), mengonfirmasi pengungkapan menjelang Lebaran 2026 untuk cegah peredaran massal.​  ** ​

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalan Yani Surabaya Lumpuh Total: Sopir GSJT di Surabaya Tuntut Hapuskan Sistem Barcode Antrean Solar

30 September 2026 - 14:31 WIB

Diperiksa Petugas Pajak, Ipda Purnomo Tetap Rawat Ratusan Yatim Piatu dan ODGJ, Nonaktifkan Iklan di Youtube

30 September 2026 - 08:51 WIB

Baru Baru Selesai Jalani Hukuman 2,5 Tahun, Kini Wagub Babel Hellyana Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

29 September 2026 - 16:51 WIB

Seminggu Dua Kali Kebakaran Lahan di Sumobito, Wiku Birawa: Sampai September 157 Kasus

29 September 2026 - 14:51 WIB

Aneh 172 Dokter PPDS Alami Keracunan Makanan, Pihak RSUD Soetomo dan FK Unair Masih Bungkam

29 September 2026 - 13:46 WIB

Video Guru Merekam Rok Siswi di SMP Subang, Dedi Mulyadi: Usut Tuntas, Pecat!

29 September 2026 - 13:10 WIB

Rapat KPRI Jombang: Ketua Hartono Klaim Ada Aset Rp 160 M, Purwanto Tolak Laporan Pertanggungjawaban

29 September 2026 - 12:02 WIB

Jasad Pria Membusuk dalam Jeep Nopol Bengkulu di Area Parkir RS Muhammadiyah Dau Malang

29 September 2026 - 10:42 WIB

Awas PM2.5, Dokter Piprim: Karhutla Bencana Lingkungan, Juga Ancaman Darurat Kesehatan Anak!

28 September 2026 - 19:57 WIB

Trending di News