Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengamankan empat tersangka (NBB, SL, BHW, ES) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026.
Mayjen Yusri menyatakan penahanan dilakukan pagi hari di markas Puspom TNI, dengan rencana segera buat LP ke Polri. Ia menekankan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan latar belakang tersangka.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes TNI, Jakarta.
Mayjen Yusri Nuryanto, membeberkan inisial identitas para tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Fakta ini langsung mengejutkan publik karena melibatkan perwira berpangkat kapten dan letnan satu.
“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya.
“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan. Jadi kami masih mendalami motifnya,” imbuh Yusri.
Puspom TNI menyatakan akan segera membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut penanganan kasus. Para terduga pelaku juga telah ditahan sementara. Penyidik masih menggali keterangan untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah mengamankan empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada 18 Maret 2026.
Insiden terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, di mana pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk mengikuti Andrie Yunus sebelum menyiramkan air keras.
Polisi awalnya mengidentifikasi empat terduga pelaku melalui analisis 86 rekaman CCTV, yang menunjukkan mereka berkumpul di kawasan Gambir dan mengikuti korban dari Jakarta Selatan.
Keempat tersangka yang diamankan Puspom TNI berinisial NBB, SL, BHW, dan ES. Mereka ditahan di Puspom TNI untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap motif dan latar belakang.
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan penahanan dilakukan pagi hari 18 Maret, dengan rencana segera membuat laporan polisi.
Tersangka dijerat Pasal 467 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2003 ayat 1-2, dengan ancaman hukuman 4-7 tahun penjara. Penyidik masih mendalami motif, diduga pelaku terlatih berdasarkan pola aksi.
KontraS dan tim advokasi menduga serangan ini sebagai upaya pembungkaman aktivis HAM, mengingat pola terlatih pelaku dan pemantauan rutinitas korban.
Beberapa pihak mencurigai keterkaitan dengan kekuasaan atau aktor intelektual, mirip kasus Novel Baswedan, meski penyidik masih mendalami.
Puspom TNI fokus pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif sebenarnya, termasuk latar belakang militer tersangka. Tidak ada pernyataan resmi soal motif personal atau politik saat konferensi pers awal.
Kronologi
- Pra-Kejadian9-12 Maret 2026: Andrie menerima panggilan mencurigakan dari nomor tak dikenal, diduga spam atau pemantauan.
- 12 Maret 2026, sore: Andrie merekam podcast di kantor YLBHI hingga pukul 20.00 WIB, tetap di kantor hingga 23.00 WIB.
- 12 Maret 2026, 23.00 WIB: Andrie isi BBM di SPBU Cikini, lalu pulang naik motor Yamaha Aerox kuning.
- Saat Kejadian12 Maret 2026, 23.37 WIB: Andrie melintas Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat; pelaku (4 orang, 2 motor) dekati dari arah berlawanan.
- Pelaku siram air keras ke sisi kanan tubuh Andrie (mata, wajah, dada, tangan); korban teriak “AIR KERAS!” dan jatuh dari motor.
- Warga bantu; Andrie dirawat di RSCM dengan luka bakar 24% tubuh.
- Penyelidikan Awal13 Maret 2026: Polri buat LP, identifikasi 4 pelaku via 86 CCTV (kumpul Gambir, ikuti dari Jaksel).
- 15-16 Maret 2026: Polri konfirmasi 4 pelaku, analisis pola terlatih; isu keterlibatan TNI muncul.
- Penahanan Tersangka18 Maret 2026, pagi: Puspom TNI amankan 4 tersangka (NBB, SL, BHW, ES) atas inisiatif internal; Danpuspom Mayjen Yusri beri keterangan.Rencana: Buat LP Polri, jerat Pasal 467 KUHP & UU 1/2003 (hukuman 4-7 tahun). **







