Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Nekad Palsukan Tanda Tangan Kades, Sekdes Bakalan Dibekuk Polisi

badge-check


					tersangka diapit petugas Perbesar

tersangka diapit petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Ulah perangkat desa yang satu ini benar-benar nekad. Hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi, perangkat desa ini palsukan tanda tangan kepala desanya. Tak pelak, atas aksi nekadnya itu, dia diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia adalah Sutarji (57), Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito. Pria ini ditetap sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah. Otomatis, dia ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan kasus tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (4/3/2026).

Dijelaskan, kasus ini berawal dari adanya transaksi jual beli tanah antar warganya pada Jumat (18/8/2023) lalu sekitar pukul 11.00. Saat itu, dibuatlah surat pernyataan jual beli. Namun kepala desa disebut tidak berada di tempat dan proses pengurusan diambil alih oleh tersangka selaku Sekdes. Tentu saja, tersangka meminta sejumlah uang agar proses tersebut selesai.

Sekitar dua minggu kemudian, surat tersebut sudah selesai dan diserahkan melalui perantara kepada pembeli. Masalah baru terungkap saat dokumen itu hendak digunakan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. “Pembeli menemukan kesalahan penulisan nama dalam surat tersebut. Setelah dicek ulang, kepala desa menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu,” jelas Dimas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda tangan kepala desa maupun para pihak dalam dokumen tersebut merupakan hasil pemindaian (scan). Bahkan tanda tangan pembeli dan saksi juga diduga dipalsukan. ”Tanda tangan dan stempel kepala desa diketahui hasil scan,” tegasnya.

Atas kejanggalan itu, petugas yang terima laporan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Jombang menangkap dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Triliun bagi Pemprov dan Pemkab/ Pemkot Pendukung MBG Terbaik

29 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Wasev Sterad Mabes TNI Turun ke Klitih Plandaan Meninjau dan Evaluasi TMMD 130

29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Yogya Mencekam, Sri Sultan Turun Tangan Temui Demonstran di Depan Polda Kamis Dinihari

29 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Minyak Sawit RI Mengalir Sampai ke Israel Lewat Singapura Sejak 2023

28 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kunjungan Pasca Kebakaran, Bupati Warsubi Janjikan Pasar Cukir Bisa Dioperasikan sebelum Idul Fitri 2027

28 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Jombang Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Ini Daftar Penghargaan Pemuda Berprestasi

28 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Truk Angkut 14 Sapi Tabrak Dua Truk, hingga Terguling di Perak Jombang

28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kinerja Disdikbud 2026, Wor Windari: Rerata Lama Sekolah di Jombang 9,15 Tahun Lampaui Program Nasional

28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di News