Menu

Mode Gelap

Headline

Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gudang di Mojoagung Jombang Jadi Sorotan Warga

badge-check


					 Jadi sorotan warga, bangunan giudang CV Terang Buana di Mojoagung Jombang. Foto: kredonews.com, elok apriyanto
Perbesar

Jadi sorotan warga, bangunan giudang CV Terang Buana di Mojoagung Jombang. Foto: kredonews.com, elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, COM, JOMBANG- Pembangunan gudang milik CV Terang Buana di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terungkap belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan ini memicu sorotan terkait kepatuhan perizinan bangunan di wilayah Jombang.

Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, membenarkan bahwa pihak pemilik gudang sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi proyek. Pemerintah desa, kata dia, hanya sebatas memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Pemilik gudang meminta kami membantu sosialisasi ke warga, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Namun, terkait kelengkapan izin pembangunan gudang tersebut, Atim mengaku belum mengetahui secara detail.

Ia menyebut hanya mendapat informasi bahwa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) telah terbit. “Kalau izin lainnya, kami kurang paham,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, tidak membantah bahwa pembangunan gudang tersebut belum memiliki izin PBG.

Menurutnya, sebelumnya memang terdapat pengajuan PBG atas nama CV Terang Buana dengan peruntukan gudang.

Namun dalam perkembangannya, muncul pengajuan baru bukan atas nama perusahaan, melainkan perorangan dengan perubahan peruntukan menjadi usaha mikro.

Perubahan peruntukan tersebut, lanjutnya, secara otomatis mengharuskan adanya penyesuaian dokumen PPKPR.

“Karena peruntukan berubah, PPKPR juga harus disesuaikan. Seharusnya pembangunan belum diperbolehkan sebelum PBG terbit,” tegasnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG. Apabila dokumen belum lengkap, maka proses pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan. “Pembangunan harusnya dihentikan sampai izin lengkap,” tandasnya.

Terpisah, Susanto selaku perwakilan CV Terang Buana saat dikonfirmasi melalui telepon selular belum memberikan keterangan rinci terkait polemik izin pembangunan gudang tersebut.
“Mohon maaf nanti saya telepon balik pak,” ujarnya singkat.

Kasus pembangunan gudang tanpa PBG di Mojoagung Jombang ini menjadi perhatian publik, mengingat aturan perizinan bangunan telah diatur secara ketat dan menjadi syarat utama sebelum proyek fisik dimulai. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jualan BBM Mini, Toko Kelontong Beserta Pajero Ludes Terbakar di Sidorejo Madiun

20 Februari 2026 - 20:34 WIB

Truk Tangki Seruduk Motor Hinga Patah Jadi Tiga, Astutik Warga Tembelang Tewas di Denanyar Jombang

20 Februari 2026 - 20:12 WIB

Bertabrakan dengan Trailer, KA Commuter Anjlok di Perlintasan Stasiun Poris Batuceper

20 Februari 2026 - 17:51 WIB

Mojokerto Gelar FKP Ranwal RKPD 2027, Wali Kota Dorong Aspirasi Masyarakat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Berburu Takjil, Merajut Kebersamaan di Pasar Ketidur Mojokerto

20 Februari 2026 - 14:15 WIB

Indonesia Ditunjuk sebagai Wakil Komandan ISF, Presiden Prabowo akan Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

20 Februari 2026 - 14:01 WIB

Diduga untuk Hindari Bayar THR, Perusahaan Mie Instan PT KAS Gresik Merumahkan Ratusan Pekerja

19 Februari 2026 - 20:07 WIB

Motor Curian Disembuyikan di Sawah, Warga Plandaan Berhasil Sergap Pelaku Warga Ploso Jombang

19 Februari 2026 - 19:33 WIB

Sopir Truk dari Bandung Tewas Kecelakaan Melawan Bus Wisata di Banyuwangi

19 Februari 2026 - 19:06 WIB

Trending di Headline