Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi Rp 1,2 M Dana Hibah Jatim, Kejaksaan Menahan Ketua GP Ansor Bondowoso

badge-check


					Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar konferensi pers, Senin 26 Januari 2026, memberi keterangan penahanan Ketua GP Ansor Bondowoso, terkait tuduhan korupsi dana hibah pemrpov jati, Rp 1,2 miliar. Foto: Ist Perbesar

Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar konferensi pers, Senin 26 Januari 2026, memberi keterangan penahanan Ketua GP Ansor Bondowoso, terkait tuduhan korupsi dana hibah pemrpov jati, Rp 1,2 miliar. Foto: Ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BONDOWOSO– Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan Luluk Hariadi, Ketua GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun 2024 senilai Rp1,2 miliar.

Demikian penjelasan Dian Purnama, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, dalam konferensi pers (press release) pada 26 Januari 2026.

Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian seragam Ansor di tingkat PC, PAC, dan sembilan ranting di Bondowoso, tetapi diduga disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Januari 2026 setelah pemeriksaan lebih dari 30 saksi dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Luluk Hariadi (38) langsung ditahan.

Tersangka diduga terlibat sebagai dalang utama (mastermind) dalam penyimpangan dana tersebut. Ia terancam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan 603 KUHP. Kasus masih dalam pengembangan oleh Kejari Bondowoso.

Luluk Hariyadi adalah nama lengkap Ketua GP Ansor Bondowoso yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar.

Ia berusia 38 tahun dan memimpin GP Ansor Bondowoso sejak 2022, dikenal sebagai “Kesatria Berkuda” karena usaha beternak kuda. Kejari Bondowoso menahannya pada 26 Januari 2026 setelah memeriksa lebih dari 30 saksi.

Kronologi

  • 2024: Dana hibah Kesra Pemprov Jatim TA 2024 senilai Rp1,2 miliar dialokasikan untuk beli seragam PC, PAC, dan 9 ranting GP Ansor Bondowoso.

  • Awal 2026: Kejari Bondowoso mulai sidik, periksa 30+ saksi termasuk dari Pemprov Jatim, temukan bukti penyimpangan dana.

  • 26 Januari 2026: Luluk Hariyadi ditetapkan tersangka sebagai dalang utama, langsung ditahan 20 hari. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Konten Khusus Pak Purnomo: Denny Caknan Diundang Hibur 208 ODGJ di Yayasan BSA Lamongan

15 Maret 2026 - 15:29 WIB

Drone Shahed Iran Rp320 Juta/Unit, Polri Punya 14 Robotdog K9 dengan Harga Rp3 Miliar/Unit

15 Maret 2026 - 14:48 WIB

Rumah Rakyat Terbuka, Ning Ita Gelar Open House Idulfitri

15 Maret 2026 - 08:15 WIB

Ledakan Besar Terjadi di Pucangro Gudo, Lima Remaja Diangkut ke RSUD Jombang

15 Maret 2026 - 00:50 WIB

KPK Tuduh Bupati dan Sekda Cilacap Memeras OPD Siapkan Dana THR Rp 750 Juta

14 Maret 2026 - 23:10 WIB

CCTV Bisa Kenali Dua Wajah Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

14 Maret 2026 - 21:32 WIB

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 7,6 M Khusus untuk Masyarakat Gresik

14 Maret 2026 - 20:02 WIB

5.000 Bingkisan Lebaran, Gempita Peduli Sosial Dapat Apresiasi Ning Ita

14 Maret 2026 - 18:32 WIB

Perang Iran Vs Israel: Sudah Tersurat Dalam Quran 1400 Tahun Silam

14 Maret 2026 - 15:44 WIB

Trending di News