Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi laporan dugaan penistaan dan penghinaan agama usai lawakannya di acara stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Sorotan pada Pandji tersebut bermula ketika Mens Rea ditayangkan di platform streaming Netflix pada 27 Desember 2025 dan memicu reaksi dari sejumlah pihak.
Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuding Pandji telah melakukan penodaan agama, lalu melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.
Laporan pada Pandji terkait dugaan penistaan agama juga masuk ke Polda DIY pada 12 Januari 2026 dengan pelapor menyebut sebagai pihak Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta.
Polresta Malang juga menerima laporan dugaan penistaan agama oleh Pandji dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang pada 12 Januari 2026.
Meski menghadapi tuntutan penistaan agama, Mahfud MD meyakini bahwa laporan hukum tersebut tak bisa ditindaklanjuti.
Materi Komedi Pandji Pragiwaksono Tidak Memunculkan Tafsir Baru Agama
Mahfud MD menjelaskan bahwa penodaan agama masih mengikuti aturan yang ada dalam Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa,” ucap Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Januari 2026.
“Karena kalau dia katakan penodaan agama di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” lanjutnya.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan penodaan agama terjadi jika membuat penafsiran baru.
“Yang dikatakan menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dengan tafsir utama yang dianut oleh penganut agama yang bersangkutan.
Kalau di Indonesia, yang punya otoritas ya Majelis Ulama, ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya. Dan biasanya itu menyangkut soal akidah saja,” terangnya.
Menurutnya, jika tak menyentuh persoalan tafsir, maka permasalahan tersebut jauh dari penistaan agama.
Contohkan Sikap Gus Dur yang Sempat jadi Bahan Lawakan Bagito
Dalam siniar tersebut, Mahfud MD memberi contoh saat Gus Dur dijadikan bahan lawakan, tapi tak dipermasalahkan meski sedang menjabat sebagai Presiden.
“Ketika Gus Dur jadi Presiden, kelompok lawak meminta maaf sendiri pada Gus Dur padahal Gus Dur nggak apa-apa.
Jadi, pakai kacamata hitam, pakai peci, lalu jalan gitu, mata merem karena buta lah, kan itu ngejek Gus Dur, lalu nabrak mic,” ujar Mahfud MD.
“Orang-orang di bawah marah, tapi kata Gus Dur nggak apa-apa, itu waktu Gus Dur jadi Presiden. Itu pas Bagito dan kemudian minta maaf,” lanjutnya.
“Anak-anak Banser, anak-anak NU marah, menyebut itu penghinaan pada pemimpin. Tapi, Gus Dur langsung bilang nggak ada (penghinaan), tidak merasa terhina,” tambahnya.
Pandji sendiri selain dilaporkan atas dugaan penistaan agama juga diduga telah menghina Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan menyebut terlihat mengantuk.
“Jadi, kenapa hanya kalau dibilang, ‘Maaf ente ngantuk’ itu penghinaan apa? Kan tidak bisa dianalogikan ke sesuatu. Gus Dur yang jelas dianalogikan orang buta aja, nggak apa-apa,” tandasnya.**









