Menu

Mode Gelap

News

Eksekusi Sekretariat Madas Sedarah, Ketua Umum M Taufik: Kami Tidak Ada Pergerakan Apapun!

badge-check


					Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, M Taufik menegaskan tak akan melakukan pergerakan apapun atas eksekusi rumah Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, yang saat ini menjadi sekratraist Madas Sedarah. Foto: wartahukum.net Perbesar

Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, M Taufik menegaskan tak akan melakukan pergerakan apapun atas eksekusi rumah Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, yang saat ini menjadi sekratraist Madas Sedarah. Foto: wartahukum.net

Penulis: Sri Muryanto    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Ketua Umum  DPP Madas Sedarah, M Taufik, telah memberikan respons singkat terkait rencana eksekusi rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya.

Ia menyatakan, “Kami tidak ada pergerakan apa pun,” saat dikonfirmasi media. Pernyataan ini menunjukkan sikap tidak berkomentar panjang lebar atas proses eksekusi yang direncanakan PN Surabaya pada 12 Januari 2026.

Rumah tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi sejak 2021, yang sempat digunakan sebagai kantor Madas. Kurator Albert Riyadi Suwono mengajukan eksekusi untuk dilelang guna bayar utang kreditur.

Eksekusi rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya dijadwalkan hari ini, Senin 12 Januari 2026. Pelaksana utamanya adalah Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), melalui jurusita yang ditugaskan setelah koordinasi dengan aparat keamanan.

Proses eksekusi direncanakan setelah permohonan kurator Albert Riyadi Suwono disetujui, dengan target pelaksanaan pada 12 Januari 2026. Tanggal ini ditetapkan Ketua PN Surabaya pasca rapat koordinasi keamanan.

Jurusita PN Surabaya bertanggung jawab langsung atas pengosongan aset pailit tersebut, didukung aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban. Kurator mengajukan, tetapi pengadilan yang memerintahkan eksekusi riil.

Madas Sedarah memanfaatkan rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya sebagai sekretariat setidaknya sejak akhir 2025, berdasarkan laporan insiden terkait pengusiran nenek Elina yang memicu kontroversi pada Desember 2025.

Bangunan tersebut mulai difungsikan sebagai kantor ormas setelah pailitnya pemilik asli Achmad Sidqus Syahdi pada 2021, dengan aktivitas Madas terlihat jelas pada akhir 2025 saat insiden massa menggeruduk dan mencopot atribut di lokasi serupa.

Rumah peninggalan Haji Berlian Marzuky ini digunakan sebagai basis operasional, meski status pailit membuatnya rentan eksekusi oleh PN Surabaya. Madas menegaskan tidak terlibat secara hukum dalam sengketa aset tersebut.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:11 WIB

Inge Marita Bersimpuh Minta Maaf kepada Lutviana, Kasus Hukum Jalan Terus

20 April 2026 - 12:39 WIB

Sambut Demo 21 April, Rudi Mas’ud Pasang Kawat Berduri 4 M di Gedung Pemprov Kaltim

20 April 2026 - 11:36 WIB

Unggagan aksi massa geruduk gubernur Rudy Ms'ud, karena bebijaksanaanya tidak mencernikan asprasi rakyat yang menderita. Foto: Instagram@lambe_kaktim

Makan Menu Nasi Goreng, 100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak Keracunan

19 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di News