Menu

Mode Gelap

Internasional

Iran Buka Opsi Kripto untuk Transaksi Senjata, Cara Hadang Sanksi Barat

badge-check


					Iran Buka Opsi Kripto untuk Transaksi Senjata, Cara Hadang Sanksi Barat Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, TEHRAN– Iran secara progresif membuka diri terhadap pemanfaatan mata uang kripto dalam kegiatan ekspor alutsista strategis.

Inisiatif ini dijalankan melalui Pusat Ekspor milik Kementerian Pertahanan Iran (Mindex), yang kini menyediakan metode pembayaran fleksibel bagi para pembeli asing.

Opsi yang ditawarkan meliputi penggunaan aset kripto, sistem barter, atau pembayaran langsung dengan mata uang lokal mitra dagang.

Strategi ini merupakan bagian dari upaya sistematis Teheran untuk merongrong efektivitas blokade finansial yang diterapkan oleh negara-negara Barat.

Kebijakan yang telah berjalan sekitar satu tahun tersebut mencakup transaksi untuk berbagai jenis persenjataan, seperti rudal balistik, drone tempur, kapal perang, dan beragam sistem pertahanan udara.

Penerapan metode pembayaran alternatif ini dipandang sebagai indikasi kesiapan Iran untuk melibatkan aset digital dalam kesepakatan militer yang bersifat rahasia dan sensitif.

Mindex menyatakan telah menjalin kerja sama dengan puluhan klien internasional dan menawarkan portofolio produk pertahanan yang luas, termasuk drone Shahed yang terkenal dan sering dikaitkan dengan berbagai operasi militer di Timur Tengah.

Kelompok-kelompok militan yang didukung Iran di kawasan itu juga dituding oleh PBB dan negara Barat sebagai penerima sebagian dari senjata tersebut.

Di tengah pengakuan akan risiko sanksi, otoritas Iran menyatakan keyakinannya bahwa pengiriman barang tetap dapat dieksekusi berkat pengalaman panjang dalam mengakali pembatasan keuangan global.

Mekanisme yang ditawarkan memungkinkan penyelesaian pembayaran di negara mitra, sedangkan pemeriksaan fisik produk di lokasi produksi di Iran dapat diatur dengan izin khusus.

Langkah Iran ini mencerminkan pola serupa yang diadopsi oleh negara-negara lain yang juga terbebani sanksi internasional, seperti Rusia dan Venezuela.

Pemerintah Amerika Serikat sebelumnya telah mengambil tindakan keras terhadap jaringan finansial Iran dan Rusia yang diduga memanfaatkan teknologi blockchain untuk mengelak dari sistem perbankan tradisional.

Tegangan terhadap Iran semakin memuncak seiring dengan mandeknya perundingan program nuklir dan dorongan dari Barat untuk memperketat lagi rezim sanksi internasional.

Adopsi mata uang kripto secara global memiliki spektrum yang beragam. Beberapa negara seperti El Salvador dan Republik Afrika Tengah telah mengesahkannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara itu, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Swiss, dan Uni Emirat Arab membolehkan penggunaannya secara luas untuk investasi dan transaksi tertentu.

Di sisi lain, negara seperti Kanada, Jerman, Australia, Inggris, dan Korea Selatan juga memiliki kerangka hukum yang mengakomodasi aset kripto, meski dengan tingkat penerimaan dan regulasi yang berbeda-beda.

Pola khusus terlihat pada Iran, Rusia, dan Venezuela, di mana kripto dimanfaatkan terutama sebagai instrumen untuk melakukan transaksi lintas batas guna mengatasi isolasi finansial akibat sanksi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspada Modus Penipuan Baru Pakai AI, Korbannya Sudah Banyak

24 Maret 2026 - 21:15 WIB

Surat dari Iblis’ Milik Biarawati Abad ke-17 Akhirnya Berhasil Diuraikan

18 Maret 2026 - 20:54 WIB

5.000 Tentara AS dari Jepang Mendarat di Timur Tengah

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Hadiah 10 Juta Dolar untuk Informasi Tokoh Senior Iran

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Batu Empedu Sapi Kini Lebih Berharga daripada Emas

12 Maret 2026 - 15:08 WIB

Trump Ancam Iran, Harga Minyak Turun

10 Maret 2026 - 15:56 WIB

Inter/Act: Merayakan Lintas Budaya Lewat Seni Kontemporer

7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Penculikan dan Pembunuhan Igor Kamarov, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka WNA yang Telah Melarikan Diri

3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Trending di Headline