Penulis: Arief Hendro Soesantyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Pemprov Jatim resmi tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula FH Unair, Senin (15/12/2025). Acara dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara 38 Kejari se-Jatim dengan pemerintah kabupaten/kota soal Pidana Kerja Sosial,
Sekaligus pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dengan semangat CARAKA DHARMA ŠĀSAKA (Pelaksana Kewajiban Hukum).
Kajati Jatim Agus Sahat ST, SH, MH, berjabat tangan dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sinergi hukum inovatif.
Sementara Kajari se-Jatim teken MoU dengan bupati/wali kota, fokus pada Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi restoratif.
“Kerja sama ini wujud paradigma baru: restorasi dan rehabilitasi, bukan sekadar penahanan,” tegas Kajati. “Pelaku kejahatan ringan bisa mengabdi ke masyarakat, ubah negatif jadi positif.”
Jombang ikut andil: Bupati Warsubi SH, MSi., dan Kajari Dyah Ambarwati SH, MH., tandatangani langsung, tunjukkan kesiapan daerah.
Bimtek ini bekali jaksa dengan pendekatan keadilan restoratif. Harapannya, Jatim wujudkan hukum humanis: pulihkan korban, reintegrasi pelaku. **







