Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kejati Jatim dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial untuk Pelaku Pidana Ringan

badge-check


					Buapti Jombang H Warsubi SH, MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang turut serta menanda tangani MoU kerjsa sosial bagi pelaku tindakan pidana ringan. Acara dilaksanakan di aula Unair, Senin 15 Desember 2025. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Buapti Jombang H Warsubi SH, MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang turut serta menanda tangani MoU kerjsa sosial bagi pelaku tindakan pidana ringan. Acara dilaksanakan di aula Unair, Senin 15 Desember 2025. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesantyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  SURABAYA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Pemprov Jatim resmi tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula FH Unair, Senin (15/12/2025).  Acara dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara 38 Kejari se-Jatim dengan pemerintah kabupaten/kota soal Pidana Kerja Sosial,

Sekaligus pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dengan semangat CARAKA DHARMA ŠĀSAKA (Pelaksana Kewajiban Hukum).

Kajati Jatim Agus Sahat ST, SH, MH, berjabat tangan dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sinergi hukum inovatif.

Sementara Kajari se-Jatim teken MoU dengan bupati/wali kota, fokus pada Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi restoratif.

“Kerja sama ini wujud paradigma baru: restorasi dan rehabilitasi, bukan sekadar penahanan,” tegas Kajati. “Pelaku kejahatan ringan bisa mengabdi ke masyarakat, ubah negatif jadi positif.”

Jombang ikut andil: Bupati Warsubi SH, MSi., dan Kajari Dyah Ambarwati SH, MH., tandatangani langsung, tunjukkan kesiapan daerah.

Bimtek ini bekali jaksa dengan pendekatan keadilan restoratif. Harapannya, Jatim wujudkan hukum humanis: pulihkan korban, reintegrasi pelaku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Komite SMAN 1 Jombang Pasang Tarif Rp2,5 Juta, PMPP Rp165.000, Wali Murid: Bukan Sumbangan, tapi Paksaan

14 September 2026 - 21:38 WIB

Trending di News