Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi TIK Chromebook Rp 9,27 M, Kejari Lombok Timur Menahan Empat Tersangka

badge-check


					Kejaksaan Lombok Timur menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan koruspi pengadaan ITK laptorp Chromebook senilai Rp 32 miliiar, dengan kerugian Rp 9,27 miliar. Foto: Instagram@jaksapedia Perbesar

Kejaksaan Lombok Timur menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan koruspi pengadaan ITK laptorp Chromebook senilai Rp 32 miliiar, dengan kerugian Rp 9,27 miliar. Foto: Instagram@jaksapedia

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LOMBOK TIMUR- Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar berupa laptor Chromebook  senilai lebih dari Rp 32 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.

Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK Chromebook untuk sekolah dasar di Lombok Timur adalah:

  1. Agus Suryanto, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur periode 2020–2022.

  2. Agusadi,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan perangkat TIK.

  3. Sulaiman, Wiraswasta sekaligus Direktur CV Cerdas Mandiri.

  4. Muhammad Jakfar,  Wiraswasta sekaligus marketing PT JP Press.

Keempat tersangka diduga bersekongkol mengatur pemenang pengadaan perangkat melalui katalog elektronik dan mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 9,27 miliar dari nilai proyek Rp 32,4 miliar tahun 2022.

Selain keempat ini yang ditahan sejak 7 November 2025,  Kejaksaan Negeri Lombok Timur juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak penyedia, namun identitas lengkap empat tersangka awal tersebut adalah seperti di atas.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan dua pihak dari penyedia barang yang diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender sejak awal. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 9,27 miliar.

Pengadaan perangkat TIK tersebut berupa 4.320 unit Chromebook untuk 282 SD di 21 kecamatan di wilayah Lombok Timur, menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022.

Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal korupsi yang mengancam pidana penjara 4-20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Penyidikan melibatkan 60 saksi, dua ahli, dan bukti surat serta audit kantor akuntan publik.​

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Perangkat TIK Chromebook di Lombok Timur 2022:

  • Kasus bermula dari pengadaan perangkat TIK berupa 4.320 unit Chromebook untuk 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan Lombok Timur, dengan nilai proyek lebih dari Rp 32 miliar pada tahun anggaran 2022.

  • Sejak awal pengadaan, tersangka AS (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur) diduga berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S dan MJ, yang merupakan pihak swasta, untuk mengatur perusahaan penyedia agar memenangkan tender melalui sistem katalog elektronik.

  • Setelah penyelidikan dan penyidikan selama sekitar 6 bulan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 April 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat tersangka awal: AS, A (Pejabat Pembuat Komitmen), S (Direktur CV. Cerdas Mandiri), dan MJ (Marketing PT. JP Press).

  • Penetapan ini diikuti pengembangan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur PT Temprina Media Grafika dan Direktur PT Dinamika Indomedia, yang juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

  • Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9,27 miliar akibat penyimpangan pengadaan perangkat yang merugikan keuangan daerah.

  • Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dan bersekongkol sejak tahap awal pengadaan agar perusahaan penyedia yang sudah ditentukan memperoleh proyek.

  • Semua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Lombok Timur sebagai langkah preventif agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

  • Penyidikan melibatkan pemeriksaan sekitar 60 saksi, dua ahli, bukti surat, serta audit dari kantor akuntan publik untuk memperkuat dugaan korupsi.

Kronologi ini menunjukkan modus korupsi pengadaan melalui pengaturan pemenang tender dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook senilai miliaran rupiah di Lombok Timur tahun 2022.​​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nikita Mirzani Live di TikTok dari Rutan, Begini Prosesnya

16 November 2025 - 15:26 WIB

Dituduh Mencuri, Warga Karawang Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Meninggal Dunia

16 November 2025 - 14:54 WIB

SPPG Polri Disebut Merebut Sekolah yang Sudah Bermitra, Begini Penjelasannya

16 November 2025 - 14:47 WIB

Subsidi Beras Rp 160 Triliun, Mentri Amran: Rp 70 Triliun Dinikmati Pengusaha Besar

16 November 2025 - 13:40 WIB

Diduga Akibat Tekanan Ekonomi, Sri Yuliana Culik Bilqis dan Jual 3 Anaknya Rp 300.000

16 November 2025 - 12:59 WIB

Ika Puspitasari: Semua Dilatih agar KKMP Tidak hanya Berdiri Secara Legalitas

16 November 2025 - 11:45 WIB

Kejati Papua Menerima Uang Pengembalian Rp 2,2 Miliar dari Dugaan Korupsi Bulog Wamena Rp 37 Miliar

16 November 2025 - 11:42 WIB

Jaksa Tahan Anggota Dewan, Korupsi Rp 1,75 M Pokir Sarung dan Mukena di Kabupaten Lombok Barat

16 November 2025 - 11:13 WIB

Terbesar dalam Sejarah Inggeris, Qian Zhimin si Cryptoqueen China Lewat Ponzi Sedot Koin Rp 110 Triliun

16 November 2025 - 09:38 WIB

Trending di Headline