Menu

Mode Gelap

Headline

MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Pensiun atau Mundur

badge-check


					MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Pensiun atau Mundur Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) tidak bisa lagi menugaskan polisi aktif untuk menjabat di jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Anggota polisi hanya dapat mengisi jabatan tersebut jika telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan dan menduduki posisi strategis di berbagai lembaga atau institusi sipil.

Menurut pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan merusak meritokrasi dalam pelayanan publik.

Praktik tersebut juga dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

MK pun mengabulkan gugatan tersebut. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)..

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan putusan ini, setiap penugasan polisi aktif ke jabatan sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan baru berpotensi batal demi hukum.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Ustaz Ilham Yahya Viral, Pengacara Nilai Ada Kelainan Seksual

13 November 2025 - 17:50 WIB

Keren Tiap RT di Malang Mendapatkan Rp50 Juta

13 November 2025 - 16:05 WIB

Rp 4.6 M Ludes! Mobil ISS Angkut Uang ATM BNI Terbakar di Trans Sulawesi

13 November 2025 - 09:02 WIB

Mafia Rusia Memutilasi Suami Istri Miliuner Crypto Roman dan Ana Novak di Gurun Hatta

12 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

12 November 2025 - 20:47 WIB

Puskesmas Pulo Lor Jombang Punya 15 Santri Binaan Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

12 November 2025 - 20:06 WIB

Cegah Konflik, Kesbangkpol Jombang Sosialisasikan Early Warning System dan Quick Respone

12 November 2025 - 19:17 WIB

Penurunan Stunting, Bupati Jombang Mendapat Penghargaan Intervensi Spesifik Terbaik dari Menteri Kesehatan

12 November 2025 - 18:06 WIB

Viral, Perselingkuhan Mahasiswi Unair Cantik Berakhir dengan Tak Terduga, Berikut Alasannya

12 November 2025 - 12:25 WIB

Trending di Headline