Menu

Mode Gelap

Headline

MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Pensiun atau Mundur

badge-check


					MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Pensiun atau Mundur Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) tidak bisa lagi menugaskan polisi aktif untuk menjabat di jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Anggota polisi hanya dapat mengisi jabatan tersebut jika telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan dan menduduki posisi strategis di berbagai lembaga atau institusi sipil.

Menurut pemohon, hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan merusak meritokrasi dalam pelayanan publik.

Praktik tersebut juga dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

MK pun mengabulkan gugatan tersebut. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)..

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan putusan ini, setiap penugasan polisi aktif ke jabatan sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan baru berpotensi batal demi hukum.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Beri Arahah Bahlil: Jika tak Ada Masalah, Izin Tambang Emas Martabe Dikembalikan ke PT Angincout Resource

12 Februari 2026 - 11:45 WIB

Bupati Yani Perkuat Peran Disnaker sebagai Penghubung Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

12 Februari 2026 - 11:29 WIB

Jelang Tahun Baru Imlek 2026, Produksi Dupa Gaharu Jombang Melonjak 100 Persen

12 Februari 2026 - 11:11 WIB

Satu Anggota Koramil Gugur Dua Prajurit Luka-luka Diserang OPM di Tembagapura

12 Februari 2026 - 10:54 WIB

Tim Awal Berhasil Evakuasi Jenazah Dua Pilot Smart Air yang Tewas Dieksekusi OPM di Korowai

12 Februari 2026 - 09:44 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

Trending di Headline