Menu

Mode Gelap

Headline

Sebanyak 106 dari 866 Disabilitas Jombang Terima Bantuan Rp 900.000/ Tiga Bulan

badge-check


					Petugas Dinsos Jombang tengah membantu pencairan dana bantuan yang disebut dengan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III sebesar Rp 900.000/ tiga bulan di kantor Dinsos Jombang, Selasa-Rabu, 7-8 Oktober 2025. Foto:  dinas sosial pemkab jombang Perbesar

Petugas Dinsos Jombang tengah membantu pencairan dana bantuan yang disebut dengan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III sebesar Rp 900.000/ tiga bulan di kantor Dinsos Jombang, Selasa-Rabu, 7-8 Oktober 2025. Foto: dinas sosial pemkab jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JOMBANG- Sebanyak 106 penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang menerima bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) tahap III yang disalurkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Penyaluran bantuan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 7–8 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Dinsos Jombang menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan mendapat uang tunai Rp900.000, diberikan secara berkala setiap tiga bulan sekali melalui Bank Jatim. Tahap ini merupakan penyaluran ketiga dalam tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan meringankan beban ekonomi para penyandang disabilitas, meningkatkan kesejahteraan serta asupan gizi mereka, sekaligus memastikan perhatian dan dukungan pemerintah tetap hadir bagi mereka.

Diharapkan, dengan bantuan ini para penerima dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terus memperoleh pendampingan sosial dari pemerintah daerah maupun provinsi.

Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang pada tahun 2025 tercatat sekitar 866 orang menurut data Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data yang tersedia, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jombang belum memiliki angka pasti yang terintegrasi secara resmi untuk tahun 2025. Namun, berbagai laporan dan konferensi pers Aliansi Disabilitas Jombang mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas menghadapi berbagai tantangan, mulai dari minimnya data terpadu, aksesibilitas, hingga lapangan pekerjaan yang terbatas.

Sumber data dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang sebelumnya mencatat sekitar 866 penyandang disabilitas fisik dan mental, serta jumlah ODGJ 639 orang, tapi angka terbaru yang terintegrasi secara resmi untuk total penyandang disabilitas belum tersedia secara publik.

Upaya pembaruan data sedang dilakukan melalui sistem informasi data disabilitas di tingkat kecamatan dan kabupaten agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara resmi diakui sebagai penyandang disabilitas mental oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Oleh karena itu, ODGJ berhak menerima berbagai bentuk bantuan, termasuk program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) yang diberikan pemerintah.

Program ini memberikan dukungan rehabilitasi sosial dan bantuan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan ODGJ, sama seperti penyandang disabilitas lainnya.

Proses penerimaan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), termasuk untuk ODGJ, dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pendataan dan seleksi calon penerima dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama pendamping program. Pendataan mencakup informasi lengkap tentang calon penerima, seperti nama, alamat, jenis disabilitas, kondisi sosial ekonomi, serta dokumen pendukung seperti foto, KK, KTP kepala keluarga, dan identitas wali.

  2. Pendamping program bertugas memutakhirkan data calon penerima, menggantikan jika ada yang meninggal, tidak sesuai kriteria, atau pindah alamat, serta mengusulkan data yang sudah diverifikasi ke Dinas Sosial Provinsi untuk validasi dan pengajuan ke Kementerian Sosial.

  3. Calon penerima ASPDB harus memenuhi kriteria seperti disabilitas berat yang tidak bisa direhabilitasi, tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan, tidak mampu menghidupi diri sendiri, berusia 2-59 tahun saat pendataan, bukan penerima layanan panti, dan terdaftar sebagai penduduk setempat.

  4. Setelah penetapan penerima, diserahkan kartu penerima ASPDB yang berisi data lengkap penerima dan wali.

  5. Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dalam tiga termin, dan pengambilan bantuan dapat dilakukan oleh keluarga atau wali penerima.

  6. Selain bantuan finansial, penerima juga memperoleh pendampingan sosial yang dilaksanakan minimal sebulan sekali oleh pendamping agar pemenuhan kebutuhan dasar dan perawatan penyandang disabilitas berat dapat terjamin.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan perawatan serta pendampingan yang dibutuhkan penyandang disabilitas berat dan ODGJ. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (5): Perang Salib dan Kisahnya yang Mengerikan

7 Mei 2026 - 16:47 WIB

Rahasia Melayani Sepenuh Hati: Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

7 Mei 2026 - 16:12 WIB

Kasatreskrim Pati Membekuk Ashari Sedang Naik Motor di Wonogiri

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Bus ALS Vs Truk Tanki Terbakar di Musi Rawas, 16 Orang Tewas Terpanggang

6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kejutan di Kejaksaan Sampang, Bukti 3,2 Kg dari Polres Ternyata No Match dengan Zat Narkotika

6 Mei 2026 - 19:46 WIB

Bacok Mertua dan Istri di Puri Mojokerto, Pelaku Diringkus di Asemrowo Surabaya 6 Jam setelah Kejadian

6 Mei 2026 - 18:17 WIB

31 Wisatawan Dinyatakan Positif Narkoba, Kapolres Malang: Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 17:23 WIB

Menantu Tega Bacok Mertua Hingga Tewas dan Lukai Istri, Terjadi di Puri Mojokerto

6 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bentrok 4 Mahasiswa dan 5 Polisi Lukaluka, Gubermur Kaltim Rudy Mas’ud Malah Menghilang

6 Mei 2026 - 06:38 WIB

Trending di News