Menu

Mode Gelap

Headline

Barang Bukti Rp 506 Miliar Lebih, Dugaan Pidana Kredit BRI Palembang kepada PT BSS dan PT SAL

badge-check


					Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Palembang, dugaan perkara pidana kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT ASL, menggelar barang bukti uang sitaan senilai Rp 506 miliar lebih, Rabu, 3 September 2025. Foto: Dok/ Kejaksaan Tinggi Palembang Perbesar

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Palembang, dugaan perkara pidana kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT ASL, menggelar barang bukti uang sitaan senilai Rp 506 miliar lebih, Rabu, 3 September 2025. Foto: Dok/ Kejaksaan Tinggi Palembang

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 506,150 miliar, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pinjaman kredit dari Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Hingga September 2025, demikian penjelasan adalah Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan proses pemeriksaan saksi dan perkembangan penyidikan terkait kasus ini, 3 September 2025 saat mengonfirmasi pemeriksaan saksi dan perkembangan penyidikan di Kejati Sumsel.

Pejabat Kejaksaan Palembang yang memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BRI ke PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari adalah Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan. Ia menjelaskan proses pemeriksaan saksi dan perkembangan penyidikan terkait kasus ini.

Pemeriksaan masih berlangsung dengan beberapa saksi dan pihak terkait yang diperiksa, seperti KS selaku Manager Keuangan PT BSS dan PT SAL, staf PT BSS bernama IM, serta mantan Kadiv Administrasi Kredit bank plat merah yang diperiksa sebagai saksi.

Penyidik masih mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Uang yang disita tersebut merupakan salah satu langkah awal untuk penyelamatan keuangan negara, dan pengembalian kerugian.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak terkait dan penetapan tersangka masih dalam proses.

Selain penyitaan uang, ada juga potensi penyelamatan aset lain yang telah diblokir dan akan dilelang dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 miliar.

Kredit diberikan oleh Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Dugaan korupsi terkait fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun. Kejati Sumsel menyita uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar sebagai barang bukti.

Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penyitaan uang ini merupakan langkah awal penyelamatan keuangan negara, dengan potensi penyelamatan aset tambahan sekitar Rp 400 miliar lewat pelelangan.

Belum ada tersangka yang ditetapkan. Tim penyidik Kejati Sumsel terus mendalami kasus dan alat bukti. Pemeriksaan saksi sudah berlangsung, termasuk mantan pejabat bank terkait administrasi kredit.

Informasi ini memperlihatkan langkah penegakan hukum serius terhadap dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Bank BRI ke PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari yang sedang ditangani oleh Kejati Sumsel. **

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di News