Menu

Mode Gelap

Headline

Pemprov Jatim Keluarkan SE: ASN Masuk Kerja tanpa Seragam dan Tidak Bawa Mobil Dinas

badge-check


					Kepala BKD Pemprov Jatim, Sri Wahyuni mengeluarkan surat edaran  800/5815/204.1/2025 tentang penggunaan pakaian umum oleh ASN dan larangan menggunakan kendaraan dinas, Sabtu 30 Agustus 2025. Foto: adakabar.com Perbesar

Kepala BKD Pemprov Jatim, Sri Wahyuni mengeluarkan surat edaran 800/5815/204.1/2025 tentang penggunaan pakaian umum oleh ASN dan larangan menggunakan kendaraan dinas, Sabtu 30 Agustus 2025. Foto: adakabar.com

Penuslis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5815/204.1/2025,  tanggal 30 Agustus 2025.

Isi surat tersebut mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk tidak memakai seragam dinas yang ditentukan, melainkan mengenakan pakaian umum yang rapi selama satu minggu mulai, mulai 1 – 4 September 2025.

Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah demi menjaga keamanan dan keselamatan di tengah situasi aksi demonstrasi yang berujung anarkis di beberapa wilayah Jawa Timur.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Indah Wahyuni sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan bagi ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Surat dikeluarkan oleh Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, adalah sebuah surat edaran: Mulai tanggal 1 September 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap masuk kerja seperti biasa.

Ssuai surat edaran dari Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, mereka diwajibkan menggunakan pakaian umum yang rapi dan tidak memakai seragam dinas serta dilarang menggunakan kendaraan dinas selama satu minggu sebagai langkah antisipasi.

Jadi, kegiatan kerja ASN tetap berjalan normal dengan penyesuaian aturan pakaian dan penggunaan kendaraan dinas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

Trending di News