Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Pemprov Jatim Keluarkan SE: ASN Masuk Kerja tanpa Seragam dan Tidak Bawa Mobil Dinas

badge-check


					Kepala BKD Pemprov Jatim, Sri Wahyuni mengeluarkan surat edaran  800/5815/204.1/2025 tentang penggunaan pakaian umum oleh ASN dan larangan menggunakan kendaraan dinas, Sabtu 30 Agustus 2025. Foto: adakabar.com Perbesar

Kepala BKD Pemprov Jatim, Sri Wahyuni mengeluarkan surat edaran 800/5815/204.1/2025 tentang penggunaan pakaian umum oleh ASN dan larangan menggunakan kendaraan dinas, Sabtu 30 Agustus 2025. Foto: adakabar.com

Penuslis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5815/204.1/2025,  tanggal 30 Agustus 2025.

Isi surat tersebut mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk tidak memakai seragam dinas yang ditentukan, melainkan mengenakan pakaian umum yang rapi selama satu minggu mulai, mulai 1 – 4 September 2025.

Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah demi menjaga keamanan dan keselamatan di tengah situasi aksi demonstrasi yang berujung anarkis di beberapa wilayah Jawa Timur.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Indah Wahyuni sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan bagi ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Surat dikeluarkan oleh Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, adalah sebuah surat edaran: Mulai tanggal 1 September 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap masuk kerja seperti biasa.

Ssuai surat edaran dari Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, mereka diwajibkan menggunakan pakaian umum yang rapi dan tidak memakai seragam dinas serta dilarang menggunakan kendaraan dinas selama satu minggu sebagai langkah antisipasi.

Jadi, kegiatan kerja ASN tetap berjalan normal dengan penyesuaian aturan pakaian dan penggunaan kendaraan dinas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Trending di Nasional