Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pemprov Jatim Keluarkan SE: ASN Masuk Kerja tanpa Seragam dan Tidak Bawa Mobil Dinas

badge-check


					Kepala BKD Pemprov Jatim, Sri Wahyuni mengeluarkan surat edaran  800/5815/204.1/2025 tentang penggunaan pakaian umum oleh ASN dan larangan menggunakan kendaraan dinas, Sabtu 30 Agustus 2025. Foto: adakabar.com Perbesar

Kepala BKD Pemprov Jatim, Sri Wahyuni mengeluarkan surat edaran 800/5815/204.1/2025 tentang penggunaan pakaian umum oleh ASN dan larangan menggunakan kendaraan dinas, Sabtu 30 Agustus 2025. Foto: adakabar.com

Penuslis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5815/204.1/2025,  tanggal 30 Agustus 2025.

Isi surat tersebut mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk tidak memakai seragam dinas yang ditentukan, melainkan mengenakan pakaian umum yang rapi selama satu minggu mulai, mulai 1 – 4 September 2025.

Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah demi menjaga keamanan dan keselamatan di tengah situasi aksi demonstrasi yang berujung anarkis di beberapa wilayah Jawa Timur.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Indah Wahyuni sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan bagi ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Surat dikeluarkan oleh Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, adalah sebuah surat edaran: Mulai tanggal 1 September 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap masuk kerja seperti biasa.

Ssuai surat edaran dari Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, mereka diwajibkan menggunakan pakaian umum yang rapi dan tidak memakai seragam dinas serta dilarang menggunakan kendaraan dinas selama satu minggu sebagai langkah antisipasi.

Jadi, kegiatan kerja ASN tetap berjalan normal dengan penyesuaian aturan pakaian dan penggunaan kendaraan dinas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Seorang Warga China Ikrar Mualaf Dipimpin Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik

5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Tarsipan dan Sinto Rela Menyemir Hitam Tubuhnya untuk Meriahkan Sedekah Desa Plumbon Gambang

5 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (31): Masyarakat Nasionalis Dibentuk Seperti Militer

4 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

4 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pitono Nugroho Nakhodai ICMI Jatim 2026–2031: Usung Tujuh Modal

4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Anak Krakatau Meletus Semburkan Awan Panas 400 M, Hindari Jarak Radius 2 Kilometer

4 Juli 2026 - 13:41 WIB

Akun Gaya Hidup Pejabat: Instagram@cabinetcouture_idn Diblokir atas Permintaan Komdigi

4 Juli 2026 - 12:51 WIB

Saksi Fakta Dosen Non-ASN di MK, Dr Cenuk Lulusan Australia Dapat Gaji Total Rp4 Juta/ Bulan

4 Juli 2026 - 10:47 WIB

Trending di News