Menu

Mode Gelap

News

Kini Bus AKAP, AKDP Hingga Pariwisata Jadi Senyap, Ini Penyebabnya

badge-check


					Kini Bus AKAP, AKDP Hingga Pariwisata Jadi Senyap, Ini Penyebabnya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Persoalan royalti berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik kini merambah sektor transportasi umum. Bus yang biasanya memutar musik selama perjalanan terpaksa menghentikan kebiasaan itu demi menghindari beban tambahan.

Sejumlah pengusaha bus memilih langkah tegas dengan tidak lagi memutar lagu. Salah satunya PO Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Melalui akun Instagram resminya @sumberalam.id, pihak manajemen menyampaikan pengumuman resmi.

“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” tulis manajemen dalam unggahan tersebut.

Mereka menegaskan, keputusan itu diambil bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga demi menghindari kenaikan harga tiket akibat biaya tambahan royalti.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas peraturan tersebut, serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” jelasnya.

Dari pantauan redaksi, sejumlah perusahaan otobus (PO) lain juga sudah menghentikan pemutaran musik, terutama lagu-lagu Indonesia. Di antaranya:

– PO Haryanto
– PO Gunung Harta
– PO SAN Putra Sejahtera
– PO Sumber Alam
– PO Eka Mira

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di sektor transportasi pariwisata. Pengelola PO Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda, menilai larangan memutar musik bisa berdampak panjang pada usaha mereka.

Menurutnya, penumpang berpotensi beralih menggunakan bus pariwisata ilegal yang tetap memutar lagu tanpa takut ditagih royalti.

“Penumpang otomatis pilih bus (pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti,” tandasnya.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Depan 100 Wartawan Jombang, Hadi Atmaji Buka-bukaan Soal Pendapatan dan Pajak Dewan

10 September 2025 - 18:32 WIB

Jombang Ditunjuk Menjadi Pilot Project Perizinan Digital Tenaga Medis dan Kesehatan

10 September 2025 - 17:39 WIB

Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Malam Terbaik Inggris Membuat Tuchel Hadapi Dilema Seleksi

10 September 2025 - 12:39 WIB

Hilang 3 Hari, Jasad Ludia Warga Kedurus Ditemukan Mengapung di Sungai Wonokromo Jagir

9 September 2025 - 23:18 WIB

Gresik Deklarasikan Penegakan Jam Angkutan Barang: Dilarang Melintas 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB

9 September 2025 - 22:39 WIB

Israel Operasi Militer ke Qatar: Sasaran Pimpinan Hamas dan Khalil al-Hayya

9 September 2025 - 21:47 WIB

Detik-detik Polisi Meringkus Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar

9 September 2025 - 21:38 WIB

Job-fit Pemkab Jombang, Soehartono: Jika Pak Senen Lolos dan Menjabat, Sungguh Melukai Hati Rakyat!

9 September 2025 - 20:35 WIB

Lokomotif KA Ranggajati Hantam Nissan Serena di Probolinggo, 6 Penumpang Aman

9 September 2025 - 16:37 WIB

Trending di Nasional