Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kini Bus AKAP, AKDP Hingga Pariwisata Jadi Senyap, Ini Penyebabnya

badge-check


					Kini Bus AKAP, AKDP Hingga Pariwisata Jadi Senyap, Ini Penyebabnya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Persoalan royalti berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik kini merambah sektor transportasi umum. Bus yang biasanya memutar musik selama perjalanan terpaksa menghentikan kebiasaan itu demi menghindari beban tambahan.

Sejumlah pengusaha bus memilih langkah tegas dengan tidak lagi memutar lagu. Salah satunya PO Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Melalui akun Instagram resminya @sumberalam.id, pihak manajemen menyampaikan pengumuman resmi.

“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” tulis manajemen dalam unggahan tersebut.

Mereka menegaskan, keputusan itu diambil bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga demi menghindari kenaikan harga tiket akibat biaya tambahan royalti.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas peraturan tersebut, serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” jelasnya.

Dari pantauan redaksi, sejumlah perusahaan otobus (PO) lain juga sudah menghentikan pemutaran musik, terutama lagu-lagu Indonesia. Di antaranya:

– PO Haryanto
– PO Gunung Harta
– PO SAN Putra Sejahtera
– PO Sumber Alam
– PO Eka Mira

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di sektor transportasi pariwisata. Pengelola PO Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda, menilai larangan memutar musik bisa berdampak panjang pada usaha mereka.

Menurutnya, penumpang berpotensi beralih menggunakan bus pariwisata ilegal yang tetap memutar lagu tanpa takut ditagih royalti.

“Penumpang otomatis pilih bus (pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti,” tandasnya.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Trending di News