Penulis: Hermin | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, BATU-Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk seorang residivis kasus penipuan melalui media elektronik,dengan modus menjual tas mewah (branded) melalui live IG (Istagram).
Tersangka berinisial,MFH (32) warga Labuh Baru Timur,Kota Pekanbaru,Riau yang ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Penangkapan bermula,dari adanya laporan korban bernama CDR (39) asal kota Malang yang melapor ke SPKT Polres Batu,terkait kasus tersebut.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto (19/6/25) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.
“Awalnya korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu,korban dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang.
Pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi,merasa yakin korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap,yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta,jadi total kerugian sebesar Rp 36,4 juta.
Petugas saat melakukan pengerebegkan di rumah pelaku MFH ( memakai kaos coklat,celana jeans)
Kasat Reskrim Polres Batu,Iptu Joko Suprianto,saat menunjukan penangkapan pelaku.
Setelah uang ditransfer,nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim,seperti modus penipuan sebelumnya,hanya saja saat ini dikemas baru lewat live media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.
Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1), jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Batu,Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan karena kuat dugaan banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini.
Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terutama terkait transaksi jual beli melalui media sosial,apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,maka dari itu sebelum melakukan transaksi semestinya melakukan dulu cek dan ricek pada akun atau apapun yang terkait dengan sistem dagangan online” Pungkas Kasat Reskrim.**