Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Polda Jatim Tangkap Petani 66 Tahun Asal Kudu Jombang, Terlibat Jaringan Gay di Medsos

badge-check


					Polda Jatim menggelar konferensi pers dalam mengungkap jaringan Gay melalui medsos melibatkan warga melibatkan warga Jawa Timur, Jumat 13 Juni 2025. Instgaram@wargajombang Perbesar

Polda Jatim menggelar konferensi pers dalam mengungkap jaringan Gay melalui medsos melibatkan warga melibatkan warga Jawa Timur, Jumat 13 Juni 2025. Instgaram@wargajombang

Penulis: Saifudin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Polda Jawa Timur menangkap seorang petani berinisial S (66) asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, karena terlibat dalam grup penyuka sesama jenis di media sosial. S ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MI (21) yang berperan sebagai admin grup, NZ (24), dan FS (44), semuanya warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan temuan kasu ini dalam
konferensi pers terkait penangkapan petani asal Jombang berinisial S dan tiga tersangka lain, Jumat, 13 Juni 2025, di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya

Kasus ini bermula dari pengungkapan grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang memiliki anggota mencapai ribuan orang dan digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.

MI sebagai admin grup kemudian memindahkan interaksi ke grup WhatsApp bernama “Info VID,” yang lebih tertutup dan digunakan untuk berbagi konten pornografi serta mencari pasangan sejenis. S diketahui aktif mengirimkan foto alat kelaminnya di grup WhatsApp tersebut untuk menarik perhatian anggota lain agar memberikan komentar.

Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa akun Facebook dan ponsel para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Kronologi kasus penangkapan petani asal Jombang berinisial S yang terlibat dalam grup penyuka sesama jenis bermula dari viralnya grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.

MI (21), yang berperan sebagai admin grup, mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp bernama “INFO VID” untuk mengumpulkan lebih banyak anggota.

Grup WhatsApp ini bersifat lebih tertutup dan digunakan untuk berbagi konten pornografi serta mencari pasangan sejenis. S diketahui bergabung pada Mei 2025 dan aktif mengirimkan foto alat kelaminnya pada 2 Juni 2025 untuk menarik perhatian anggota lain agar memberikan komentar.

Selain S, tersangka lain seperti NZ (24) dan FS (44) juga aktif mengirimkan video dan foto pornografi serta mencari pasangan dalam grup tersebut.

Polda Jatim mengamankan empat tersangka, yakni MI sebagai admin grup dan tiga anggota aktif lainnya, termasuk S. Grup Facebook asalnya memiliki sekitar 11.400 anggota, sedangkan grup WhatsApp “INFO VID” beranggotakan sekitar 300 orang.

Polisi masih menyelidiki motif dan kemungkinan adanya peran mucikari, namun dipastikan grup ini tidak menggelar pertemuan fisik antar anggota.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Surono Korban Virgo 8 Dimakamkan di Diwek Jombang, Tim SAR Gabungan Temukan 13 Hari Percarian

30 September 2026 - 15:39 WIB

Jalan Yani Surabaya Lumpuh Total: Sopir GSJT di Surabaya Tuntut Hapuskan Sistem Barcode Antrean Solar

30 September 2026 - 14:31 WIB

Diperiksa Petugas Pajak, Ipda Purnomo Tetap Rawat Ratusan Yatim Piatu dan ODGJ, Nonaktifkan Iklan di Youtube

30 September 2026 - 08:51 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Baru Baru Selesai Jalani Hukuman 2,5 Tahun, Kini Wagub Babel Hellyana Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

29 September 2026 - 16:51 WIB

Seminggu Dua Kali Kebakaran Lahan di Sumobito, Wiku Birawa: Sampai September 157 Kasus

29 September 2026 - 14:51 WIB

Aneh 172 Dokter PPDS Alami Keracunan Makanan, Pihak RSUD Soetomo dan FK Unair Masih Bungkam

29 September 2026 - 13:46 WIB

Video Guru Merekam Rok Siswi di SMP Subang, Dedi Mulyadi: Usut Tuntas, Pecat!

29 September 2026 - 13:10 WIB

Trending di News