Menu

Mode Gelap

Headline

Formasi Lapor ke Cak Sholeh, Dugaan Mark-up Laham SMK Prambon Dibeli Rp 581 Ribu/M2 Dijual Rp 1,28 Juta

badge-check


					No Viral No Justice, Cak Sholeh menerima laporan dan informasi dari LSM Formasi Sidoarjo, terkait dugaan mark-up pengadaan lahan untuk pembangunan SMK Prambon, dengan nilai Rp 37-38 miliar. Tetapi pembangunan sekolah itu sejak 2023 sampai sekarang berlum terealisasi. Tangkap layar video Instagram@cakfoleh_lawyer Perbesar

No Viral No Justice, Cak Sholeh menerima laporan dan informasi dari LSM Formasi Sidoarjo, terkait dugaan mark-up pengadaan lahan untuk pembangunan SMK Prambon, dengan nilai Rp 37-38 miliar. Tetapi pembangunan sekolah itu sejak 2023 sampai sekarang berlum terealisasi. Tangkap layar video Instagram@cakfoleh_lawyer

Penulis: Saifudin    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDOTNEWS.COM, SIDOARJO- LSM Formasi Sidoarjo melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMK Prambon senilai sekitar Rp 37-38 miliar. Laporan ini disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Mei 2025 setelah adanya temuan bukti baru.

Nama-nama tim Formasi yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo adalah Fahmi Rosyidi sebagai Ketua Formasi dan Sugeng Santoso sebagai Sekretaris Formasi. Mereka yang mendampingi dan mewakili Formasi dalam pelaporan tersebut.

Kini Formasi mendorong kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan kasus tersebut sekaligus melapor ke pengacara ‘No Viral No Justice, Cah Sholeh. Video pertemuan mereka dirilis dalam akun instagram@sholeh_lawyer, Kamis 22 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon senilai sekitar Rp 38 miliar.

Meskipun laporan terbaru dari LSM Formasi Sidoarjo yang membawa bukti baru telah diterima oleh Kejari pada Mei 2025, kasus ini masih dinilai berjalan lambat dan belum ada tindakan tegas yang diumumkan secara publik oleh Kejari Sidoarjo.

Forum Rembuk Masyarakat Sidoarjo (Formasi) dan masyarakat sipil lainnya bahkan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, karena sejak laporan awal pada Mei 2024 dan pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polda Jatim pada September 2024, belum ada perkembangan positif yang terlihat di Kejari Sidoarjo. Mereka mengharapkan Kejari segera memproses laporan tersebut secara serius agar kasus ini terang benderang dan pelaku dapat diproses hukum.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga dilaporkan ke KPK, namun ada pencabutan laporan di Kejati Jatim pada Januari 2025, sehingga kasus kembali dilaporkan ke Kejari Sidoarjo dengan harapan penanganan lebih lanjut.

Singkatnya, Kejari Sidoarjo belum memberikan respons yang konkret atau perkembangan signifikan terkait laporan dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon, sehingga menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari masyarakat dan LSM pelapor.

LSM Formasi yang melapor langsung ke Cak Sholeh dalam hasil pencarian yang tersedia. Namun, diketahui bahwa Cak Sholeh memimpin Deklarasi LBH No Viral No Justice di Sidoarjo, yang merupakan respons terhadap fenomena era digital.

Menurut LSM Formasi, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon pernah dilaporkan ke Polda, tetapi dalam konteks atau urusan lain, bukan secara langsung sebagai laporan utama dugaan korupsi lahan tersebut.

Formasi menyebutkan bahwa kasus ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun laporan di Kejati Jatim dicabut pada Januari 2025. Karena itu, Formasi kembali membuka dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan temuan bukti baru terkait dugaan korupsi pembelian lahan SMKN Prambon senilai sekitar Rp 37 miliar.

Dugaan korupsi ini melibatkan pembelian tanah seluas sekitar 2 hektar yang sebelumnya merupakan tanah petani gogol, namun dibeli oleh pihak yang belum memiliki alas hak dan kemudian dijual kembali ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga jauh lebih tinggi menggunakan anggaran APBD.

Dalam kasus ini, tanah yang dibeli oleh pengusaha dengan harga Rp 581.491 per meter persegi kemudian dijual ke Dinas Pendidikan dengan harga Rp 1.208.500 per meter persegi, sehingga diduga terjadi mark-up harga yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, akta autentik atas tanah tersebut belum dimiliki oleh pihak penjual, sehingga ada indikasi pembelian tanah tanpa dokumen resmi yang sah. Laporan Formasi juga menyebut adanya keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan dan anggota DPRD Sidoarjo sebagai perantara dalam proses pengadaan lahan ini.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun kemudian dilaporkan kembali ke Kejari Sidoarjo oleh Formasi karena kasusnya belum tuntas dan ditemukan bukti baru.

Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut LSM Formasi, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon pernah dilaporkan ke Polda, tetapi dalam konteks atau urusan lain, bukan secara langsung sebagai laporan utama dugaan korupsi lahan tersebut.

Formasi menyebutkan bahwa kasus ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun laporan di Kejati Jatim dicabut pada Januari 2025.

Karena itu, Formasi kembali membuka dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan temuan bukti baru terkait dugaan korupsi pembelian lahan SMKN Prambon senilai sekitar Rp 37 miliar.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap 5 Preman, Serobot Tanah lalu Disewa-sewakan

8 Juni 2025 - 09:49 WIB

Bobol KTP dari Dinas Dukcapil Ponorogo untuk Ajukan KUR BRI Kerugian Ratusan Juta

8 Juni 2025 - 09:28 WIB

Ilmuwan Punya Gunting Molekuler untuk Pangkas Habis Virus HIV, Tidak Perlu Makan Obat Lagi

8 Juni 2025 - 09:01 WIB

Polisi Kendal Ringkus Warga Jombang, Jual Video Porno Gunakan Aplikasi Deepfake

7 Juni 2025 - 21:51 WIB

Kemarau Basah Bukan Fenomena Sesaat, Tapi Iklim Baru

7 Juni 2025 - 20:01 WIB

Di Wilayah RI Ini Paling Banyak Pasangang Kumpul Kebo

7 Juni 2025 - 19:26 WIB

Menteri Bahlil Sempatkan Kunjungi Pulau Gag, Melihat Pertambangan Nikel yang Kontroversial

7 Juni 2025 - 17:37 WIB

UEA Membangun Casino Pertama dan Terbesar di Dunia, Investasi Rp 65,5 Triliun

7 Juni 2025 - 15:26 WIB

Kerugian Rp 319 Miliar, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Budi Sylvana Mark Up Alkes Covid-19

7 Juni 2025 - 15:08 WIB

Trending di Headline