Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan berbahaya.
Berdasarkan dalam menyikapi tren pelanggaran kosmetik di peredaran yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan, BPOM berkomitmen melakukan intensifikasi pengawasan rutin terhadap kosmetik yang beredar di pasaran. Berdasarkan pengawasan selama periode Januari—Maret (triwulan I) 2025.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4).
Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item temuan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” jelas Kepala BPOM terkait temuan kosmetik ini.
Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.
Kepala BPOM menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Taruna.
Daftar 16 kosmetik berbahaya:
1. B Night Cream Hello Bright / NA18210103153: Mengandung Asam retinoat dan hidrokuinon
2. M Brightening Series Premium Night Cream / NA18220112854: Mengandung Asam Retinoat
3. S Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# / NA1122130030: Mengandung Pewarna Merah K10
4. S Non-stick Lip Gloss L1181 4# / NA11221300225: Mengandung Pewarna Merah K10
5. S 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 / NA11220300105: Mengandung Pewarna Merah K10
6. S Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 / NA11221300321: Mengandung Pewarna Merah K10
7. S 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1 / NA11221200507 : Mengandung Timbal
8. P Eyeshadow (10 Colours) No. 1 / NA11181205184: Mengandung Pewarna Merah K10
9. S COSMETIC Day Cream / NA18240110593: Mengandung Merkuri
10. S COSMETIC Night Cream Booster / NA18240110595: Mengandung Merkuri
11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000: Mengandung Merkuri
12. H Glow Night Cream / NA18240119322: Mengandung Merkuri
13. M All in O n e Cream / NA18240109509: Mengandung Merkuri
14. FG COSMETICS Night Cream / NA18240111475: Mengandung Merkuri
15. FF GLOWING Krim Malam Normal / NA18210102641: Mengandung Merkuri
16. FF GLOWING Krim Siang Normal / NA18210102638: Mengandung Merkuri.***