Menu

Mode Gelap

Headline

Wajib Baca Bagi UMKM Obat Tradisional, IRT Jual Koyo Online Dipenjara 14 Bulan

badge-check


					Ilustrasi , Foto: istimewa Perbesar

Ilustrasi , Foto: istimewa

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-BATAM: Santi, warga Baloi, Batam, harus berhadapan dengan hukum setelah diperkarakan di Pengadilan Negeri Batam karena menjual koyo secara daring tanpa izin. Sebagai ibu tiga anak, ia kini.dipidana hingga 14 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum, Arfian, mengajukan empat saksi dalam persidangan. Tiga di antaranya merupakan pegawai BPOM Kepri, terdiri dari satu ahli dan dua petugas lapangan. Sementara itu, saksi keempat adalah suami Santi sendiri.

Kasus ini berawal ketika Santi membeli koyo secara online dari luar negeri, lalu menjualnya kembali melalui platform daring. Produk tersebut bisa dibeli di seluruh Indonesia dengan total omset mencapai Rp10 juta sebulan

Hakim Monalisa menegaskan bahwa produk yang dijual Santi tidak memiliki izin edar. “Harusnya itu ada izin dari BPOM, tapi ini sama sekali tak ada izinkan,” ujar Monalisa. Majelis hakim berpendapat bahwa meskipun tidak ada niat jahat dari terdakwa, aturan tetap harus ditegakkan.

Baca juga

Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Lisa Nekat Buka-bukaan Karena Perjuangkan Hak Anak

Skenario Clickfix Membobol Data dan Menguras Saldo Anda, Ada Cara Mencegahnya

Di sisi lain, kuasa hukum Santi menyatakan bahwa BPOM Batam tidak pernah memberikan pembinaan atau surat peringatan sebelumnya. Santi mengaku tidak tahu bahwa koyo tradisional dari luar negeri tersebut wajib memiliki izin edar.

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama di kalangan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan online. Banyak yang mempertanyakan apakah kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum bagi produk kesehatan daring tanpa izin.

Sementara itu, penjualan serupa secara offline juga marak, namun lebih sulit diawasi BPOM sehingga belum ada yang diseret ke meja hijau.

Saksi dari BPOM menjelaskan bahwa Santi menjual berbagai jenis koyo tradisional tanpa izin edar. Pihak BPOM Batam menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari produk yang belum teruji keamanannya, bukan sekadar menghukum pelaku UMKM.

Kasus ini masih meninggalkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait perlindungan bagi usaha kecil yang berjualan online. Apakah hukuman ini akan menjadi standar baru dalam penegakan aturan peredaran produk kesehatan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Elon Musk Beri Langganan Gratis Starlink Sampai Desember di Wilayah Indonesia Terdampak Banjir

29 November 2025 - 22:31 WIB

98 Korban Jiwa Banjir Bandang di Padang Panjang, 2 Prajurit TNI dan Satu Polri Ditemukan Tewas

29 November 2025 - 21:57 WIB

12 Provinsi Thailand Juga Dilanda Banjir Bandang, Korban Jiwa 145 Orang di Provinsi Songk

29 November 2025 - 21:12 WIB

Lapar Ekstrem di Tapteng, Warga Korban Banjir Bandang Menjarah Puluhan Minimarket dan Distribusi Logistik BNPB

29 November 2025 - 20:46 WIB

Retno Marsudi: Integritas Fondasi Kehormatan Sejati

29 November 2025 - 13:25 WIB

Trending di Headline