Menu

Mode Gelap

Headline

Wajib Baca Bagi UMKM Obat Tradisional, IRT Jual Koyo Online Dipenjara 14 Bulan

badge-check


					Ilustrasi , Foto: istimewa Perbesar

Ilustrasi , Foto: istimewa

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-BATAM: Santi, warga Baloi, Batam, harus berhadapan dengan hukum setelah diperkarakan di Pengadilan Negeri Batam karena menjual koyo secara daring tanpa izin. Sebagai ibu tiga anak, ia kini.dipidana hingga 14 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum, Arfian, mengajukan empat saksi dalam persidangan. Tiga di antaranya merupakan pegawai BPOM Kepri, terdiri dari satu ahli dan dua petugas lapangan. Sementara itu, saksi keempat adalah suami Santi sendiri.

Kasus ini berawal ketika Santi membeli koyo secara online dari luar negeri, lalu menjualnya kembali melalui platform daring. Produk tersebut bisa dibeli di seluruh Indonesia dengan total omset mencapai Rp10 juta sebulan

Hakim Monalisa menegaskan bahwa produk yang dijual Santi tidak memiliki izin edar. “Harusnya itu ada izin dari BPOM, tapi ini sama sekali tak ada izinkan,” ujar Monalisa. Majelis hakim berpendapat bahwa meskipun tidak ada niat jahat dari terdakwa, aturan tetap harus ditegakkan.

Baca juga

Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Lisa Nekat Buka-bukaan Karena Perjuangkan Hak Anak

Skenario Clickfix Membobol Data dan Menguras Saldo Anda, Ada Cara Mencegahnya

Di sisi lain, kuasa hukum Santi menyatakan bahwa BPOM Batam tidak pernah memberikan pembinaan atau surat peringatan sebelumnya. Santi mengaku tidak tahu bahwa koyo tradisional dari luar negeri tersebut wajib memiliki izin edar.

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama di kalangan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan online. Banyak yang mempertanyakan apakah kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum bagi produk kesehatan daring tanpa izin.

Sementara itu, penjualan serupa secara offline juga marak, namun lebih sulit diawasi BPOM sehingga belum ada yang diseret ke meja hijau.

Saksi dari BPOM menjelaskan bahwa Santi menjual berbagai jenis koyo tradisional tanpa izin edar. Pihak BPOM Batam menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari produk yang belum teruji keamanannya, bukan sekadar menghukum pelaku UMKM.

Kasus ini masih meninggalkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait perlindungan bagi usaha kecil yang berjualan online. Apakah hukuman ini akan menjadi standar baru dalam penegakan aturan peredaran produk kesehatan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saya Bayar Berapa Dimana Ijazah Itu? Wamenaker Gebrak Meja Hadapi Diana yang Mengaku Difitnah

17 April 2025 - 21:32 WIB

Ini Kata Bupati dan Ketua DPRD Jombang Soal Anjloknya Harga Gabah Saat Musim Panen 2025

17 April 2025 - 20:10 WIB

Debi Ria Andini, Putri asal Surabaya yang Incar Panggung Sepak Bola Nasional

17 April 2025 - 17:56 WIB

Cairan Penambal Ban atau Sealant Tidak Disarankan, Kok Bisa?

17 April 2025 - 14:17 WIB

Regulasi Usang, Hak Difabel Terlupakan: Koalisi Difabel Jatim Desak DPRD

16 April 2025 - 15:51 WIB

Ketika Kepala Daerah dan Wakilnya Berseteru: Bukan Siapa Salah Tapi Siapa Rugi?

16 April 2025 - 15:21 WIB

Raffles Meninggal Gara-gara Kutukan Memindahkan Batu Prasasti Sangguran dari Malang ke Skotlandia?

16 April 2025 - 11:36 WIB

Cerita Hari Ini: Legiun Mangkunegaran, Unit Pasukan Elit Bentukan Napoleon Bonaparte

16 April 2025 - 10:59 WIB

Viral: PD Kanan Terbuka, Dokter Tak Segera Tutup, Kisah Pilu Pasien di RS di Malang

16 April 2025 - 09:01 WIB

Trending di Headline