Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Viral Uang Pensiun Kena Pajak 25%, Dirjen Pajak Buka Suara

badge-check

Ilustrasi pajak Perbesar

Ilustrasi pajak

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM-JAKARTA-Tengah viral di media sosial unggahan yang menyebut jika uang pensiun dan pesangon akan kena pajak sebesar 25%.

Laporan menyebut jika seorang bernama Rosul resah karena informasi mengenai pengenaan pajak atas uang pensiun. Dinyatakan bahwa uang pesangon akan dikenakan pajak sebesar 25%.

Bersama dengan Maksum, Rosul mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 25 September 2025. Menurut mereka, beban fiskal seharusnya berlaku bagi warga semasa bekerja saja.

Dari laman resmi Pajak.go.id, Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), uang pensiun menjadi objek pajak karena merupakan penghasilan.

Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan salah satunya adalah iuran terkait program pensiun dan hari tua.

Selain itu, UU PPh jo. UU HPP menegaskan bahwa iuran kepada dana pensiun merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja.

Oleh karena itu, iuran pensiun yang nantinya akan menjadi uang pensiun yang diterima pegawai merupakan penghasilan yang belum pernah dikenakan pajak. Dengan demikian, uang pensiun menjadi objek pajak.

Terlebih lagi, dalam pengenaan pajak uang pensiun, tetap terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diperhitungkan.

Dengan demikian, apabila uang pensiun yang diterima di bawah PTKP, uang pensiun tersebut tidak dikenakan pajak.

Terhadap uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, yang dalam kasus yang viral, dikenakan pajak sebesar 25%, berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Uang pesangon tersebut, sama dengan uang pensiun, merupakan penghasilan yang diterima yang belum pernah dikenakan pajak.

Berdasarkan Pasal 5 PP 68/2009, uang pesangon yang dikenakan pajak sebesar 25% adalah penghasilan bruto dengan nilai lebih dari 500 juta rupiah.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

6 Nov 2026 - 13:07 WIB

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

6 Nov 2026 - 08:29 WIB

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

6 Nov 2026 - 08:27 WIB

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

6 Nov 2026 - 08:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

Kasus Rp28 Miliar Jalan Terus, Kuasa Hukum Rachmad Desak Polri Beri Kepastian Hukum

6 Nov 2026 - 05:41 WIB

Kasus Rp28 Miliar Jalan Terus, Kuasa Hukum Rachmad Desak Polri Beri Kepastian Hukum

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

5 Nov 2026 - 07:43 WIB

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal

4 Nov 2026 - 07:44 WIB

Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal

Paguyuban Driver Ambulance Jawa-Madura-Bali Kumpul di Gresik Bangun Jejaring Lintas Daerah

3 Nov 2026 - 07:48 WIB

Paguyuban Driver Ambulance Jawa-Madura-Bali Kumpul di Gresik Bangun Jejaring Lintas Daerah

Miliki Fundamental Bisnis Kuat, SIG Kaji Buyback Saham di Tengah Dinamika Pasar Saham Domestik

3 Nov 2026 - 07:46 WIB

Miliki Fundamental Bisnis Kuat, SIG Kaji Buyback Saham di Tengah Dinamika Pasar Saham Domestik
Trending di Nasional