Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, TULUNGANGUNG- Suryono Hadi Pranoto, yang akrab disapa Kacunk, dikenal luas di media sosial sebagai pebisnis otomotif sekaligus figur kontroversial karena sering membagikan konten tentang kehidupan poligaminya.
Ia kerap menampilkan narasi “harmonisasi keluarga poligami” sembari mempromosikan bisnis mobil dan motor bekas miliknya, UD. K-Cunk Motor. Popularitasnya membuat Kacunk menjadi figur yang dikagumi sebagian orang, namun juga tak lepas dari kritik publik.
Kini, sorotan terhadap dirinya beralih dari dunia maya ke ranah hukum. Kacunk menjadi tergugat dalam perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto dan terdaftar dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.
Melansir Idpost.id, dalam dokumen perkara, Suryono Hadi Pranoto tercatat sebagai Termohon I. Selain dirinya, pihak lain yang ikut digugat adalah UD. K-Cunk Motor (Termohon II), Kepala Desa Nglampir (Termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (Termohon IV). Gugatan ini dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Detail substansi gugatan masih tertutup untuk umum hingga persidangan, Namun, sepertinya Kcunk Motor terindikasikan adanya dugaan persoalan yang berkaitan dengan kebijakan, perizinan, atau dampak aktivitas bisnis di tingkat lokal.****