Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Mejelis Hakim PN Surabaya telah menyidangkan kasus P-21 ternhadao Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Soenaryo terkait dugaan perusakan mobil sudah mulai disidangkan Rabu, 23 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa dan berlangsung di Ruang Sari PN Surabaya. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Ahmad Muzakki dan Galih Riana Putra.
Jaksa menuduh Diana dan Hendy melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait kasus perusakan dua mobil milik Paul Stephanus. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang perusakan bersama-sama, sedangkan Pasal 406 KUHP mengatur perusakan barang, dan Pasal 55 KUHP menyangkut keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Tuduhan ini muncul karena Diana dan Hendy dituduh melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap dua mobil yang dibawa Paul ke rumah Diana saat terjadi sengketa proyek pembangunan kanopi.
Diana dan Hendy memang secara bersama-sama menghadapi kasus perusakan mobil milik Paul Stephanus dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hendy sudah ditahan oleh Polrestabes Surabaya, sementara Diana berstatus tersangka, dan keduanya disangkakan berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Informasi yang tersedia dari sumber terbaru (Mei 2025) menyebutkan bahwa keduanya terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama dan menghadapi proses hukum bersama. Mereka secara hukum terkait dan menghadapi kasus yang sama dalam waktu yang sama.
Kasus ini berawal dari peristiwa pada November 2024 di mana Diana dan Hendy diduga merusak mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Stephnus. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan para tersangka serta bukti sudah diserahkan ke kejaksaan pada awal Juli 2025, sehingga tahap persidangan bisa dimulai.
Kronologi
Kronologi kasus antara Diana dan Hendy melawan Paul Stephanus berawal dari proyek kerja sama pembangunan kanopi di rumah Diana yang dikerjakan oleh Paul, seorang kontraktor asal Surabaya. Berikut urutan kejadian pentingnya:
• Diana (Jan Hwa Diana) dan suaminya, Handy Soenaryo, awalnya menjalin kerja sama dengan Paul Stephanus untuk proyek pembangunan kanopi lantai 5 di rumah mereka di Surabaya. Proyek ini sudah berjalan sekitar 80% dengan nilai kontrak sekitar Rp 400 juta.
• Pada November 2024, Diana dan suaminya secara sepihak memutuskan kerja sama tersebut tanpa penyelesaian yang jelas. Paul bersama rekannya datang mengambil peralatan scaffolding yang disewa, namun dituduh mencuri oleh Diana dan Hendy.
• Terjadi adu argumen sengit di lokasi proyek, termasuk teriakan bahwa Paul dan rekannya maling. Diana dan Handy juga terlibat tindakan perusakan terhadap dua mobil milik Paul, termasuk melepas roda hingga menggembosi ban kendaraan tersebut.
• Paul kemudian melaporkan kasus pengerusakan mobil tersebut ke polisi di Polrestabes Surabaya. Jan Hwa Diana dan suaminya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Mei 2025 dan ditahan terkait kasus perusakan ini.
• Selain kasus perusakan, Diana juga sedang menghadapi masalah hukum lain terkait penahanan ijazah mantan karyawannya dan penyegelan gudang usaha miliknya oleh Pemkot Surabaya.
Perlu dicatat bahwa kasus yang sudah disidangkan ini adalah kasus pengerusakan mobil, bukan kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentosa Seal yang masih dalam tahap penyidikan dan belum sampai persidangan. **