Penulis: Yuran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, ACEH – Tujuh bupati di wilayah Aceh telah mengeluarkan pernyataan resmi menyatakan ketidakmampuan menangani darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejak akhir November 2025.
Mereka meminta bantuan provinsi dan pusat, karena skala kerusakan melebihi kapasitas daerah. Pemprov Aceh menerima surat-surat ini sebagai syarat naik status bencana ke tingkat provinsi via keputusan gubernur, memungkinkan mobilisasi alat berat, SAR, dan anggaran provinsi.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan wajar karena akses jalan putus dan keterbatasan daerah, bukan menyerah total. Beberapa bupati seperti Nagan Raya masih menunggu bantuan pusat per 5 Desember dan desak status nasional.
Surat-surat ini viral di media sosial (seperti Instagram, TikTok), termasuk unggahan akun resmi bupati Aceh Tengah, sebelum dikonfirmasi Pemprov Aceh sebagai prosedur sah.
Surat menyatakan keterbatasan logistik, anggaran, SDM, akses jalan putus, korban jiwa, pengungsi ribuan, dan kerusakan infrastruktur melebihi kapasitas daerah, memohon pengambilalihan oleh Pemprov Aceh/BNPB/Pusat.
Surat dari enam bupati lainnya (Aceh Selatan, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya) ditujukan kepada Gubernur Aceh untuk naik status bencana provinsi, bukan langsung ke pusat, meski akhirnya memicu respons nasional.
Berikut daftar bupati Aceh beserta nomor surat resmi pernyataan ketidakmampuan menangani bencana banjir dan longsor per akhir November-awal Desember 2025, berdasarkan laporan media.
Materi utama surat pernyataan dari bupati Aceh adalah ketidakmampuan melaksanakan upaya penanganan darurat bencana akibat skala bencana banjir bandang dan longsor yang melebihi kapasitas daerah, dengan memohon pengambilalihan oleh pemerintah provinsi atau pusat.
Referensi penetapan status darurat bencana (misalnya Nomor 360/3653/SP/2025 Aceh Tengah), korban jiwa (15 orang di Aceh Tengah), pengungsi ribuan KK, akses jalan putus, infrastruktur rusak parah.
-
Pernyataan Ketidakmampuan: “Mengingat dampak kondisi bencana ini, kami selaku Bupati… menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya.”
-
Permohonan: “Demikian pernyataan ketidakmampuan… untuk dapat dipergunakan seperlunya,” meminta bantuan logistik, SAR, alat berat dari atas (provinsi/pusat).
Surat ini merupakan syarat administratif sah berdasarkan regulasi untuk naik status bencana ke tingkat provinsi/nasional, bukan lepas tanggung jawab, sebagaimana dikonfirmasi Pemprov Aceh dan Mendagri.
-
Aceh Selatan (Bupati Mirwan MS): Surat nomor 360/1975/2025 tanggal 27 November 2025, 11 kecamatan terdampak dengan akses transportasi lumpuh.
-
Aceh Tengah (Bupati Haili Yoga): Surat nomor 360/3654/BPBD/2025 atau varian, menyebut 15 korban jiwa dan kerusakan luas.
-
Pidie Jaya (Bupati Sibral Malasi): Surat pertama pada 25 November 2025, kondisi lapangan parah dan viral di media sosial.
-
Gayo Lues (Bupati Suhaidi): Surat tanggal 28 November 2025, skala kerusakan melampaui sumber daya daerah.
-
Aceh Barat (Bupati Tarmizi): Pernyataan sejak 26 November 2025, logistik dan anggaran tidak mencukupi.
-
Aceh Utara (Bupati Ismail A. Jalil): Surat pada 2 Desember 2025 plus surat terbuka ke Presiden, wilayah paling luas terdampak.
-
Kabupaten lain (seperti Aceh Timur, Nagan Raya): Disebut dalam laporan awal hingga lima bupati per 3 Desember.
Pemprov Aceh menerima surat-surat ini sebagai syarat naik status bencana ke tingkat provinsi via keputusan gubernur, memungkinkan mobilisasi alat berat, SAR, dan anggaran provinsi.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan wajar karena akses jalan putus dan keterbatasan daerah, bukan menyerah total. Beberapa bupati seperti Nagan Raya masih menunggu bantuan pusat per 5 Desember dan desak status nasional. **







