Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, GRESIK- Puluhan ratusan santri dari Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi di Manyar, Gresik, menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 13 Februari 2026.
Aksi ini memicu penghapusan tiga pengasuh dan pengelola ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jawa Timur anggaran tahun 2019.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri, namun diduga disalahgunakan untuk membeli tanah pribadi, dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai fiktif oleh jaksa.
Tiga tersangka berinisial MR (Miftahul Rozi/MFR, ketua ponpes), RKA (Khoirul Atho/Gus Atho), dan MZA/MR (Muhammad Zainul Rosyid).
Kejari Gresik menahan dua di Rutan Gresik dan satu di tahanan rumah karena sakit; audit BPKP menyatakan kerugian negara penuh Rp400 juta, karena asrama akhirnya dibangun dari iuran santri.
Aksi Unjuk Rasa
Santri, mayoritas perempuan mengenakan busana putih, tiba sekitar pukul 10.00 WIB, membentangkan spanduk seperti “Bebaskan Kiai Kami” dalam “Aksi Damai”, sambil melantunkan shalawat serveta doa bersama hingga pukul 14.00-15.00 WIB.
Koordinator Abdullah Syafi’i menuntut penangguhan tersingkir, ekspos fakta perkara, dan tuding proses penyidikan tidak profesional termasuk intimidasi. Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda) terbukti sah karena bukti kuat, dan janji pasti jawaban pada 18-19 Februari 2026.
Salah satu tersangka, Gus Atho (RKA), menyebut kasus ini “ujian Allah” dan klaim tindakannya untuk kepentingan agama. Santri menyoroti kebutuhan guru mereka untuk kelangsungan pendidikan ponpes. Proses hukum masih berlanjut tanpa kepastian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zam Zam Ikhwan, SH, MH menerima delegasi santri secara langsung saat unjuk rasa pada 13 Februari 2026, mendengarkan tuntutan penangguhan tiga pengasuh Ponpes Al-Ibrohimi.
Ia menjanjikan jawaban resmi terkait status tersangka korupsi dana hibah paling lambat 18-19 Februari 2026, sambil menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti yang ada.
Melalui Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda yang mewakili, pihak Kejari menyatakan bahwa kasus hukum itu telah memenuhi unsur sah karena audit BPKP menemukan kerugian negara Rp400 juta, dengan LPJ fiktif.
Kajari menekankan komitmen integritas penegakan hukum tanpa tekanan tekanan, meskipun aksi santri berlangsung damai hingga sore hari. **







