Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA; Kejaksaan Agung menegaskan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terkait proses blending, bukan pengoplosan. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Kita tidak mengatakan dioplos tapi diblending. Jangan sampai salah membuat terminologi,” ujar Harli dalam video wawancara yang beredar, Selasa (4/3/2025).
Harli menjelaskan, Pertamina Patra Niaga membeli BBM dengan kualitas RON 92, namun yang diterima adalah RON 90 atau 88. Jenis BBM tersebut kemudian masuk ke fasilitas PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Baca juga:
Parameter Kualitas BBM Bukan Hanya RON, Kerugian Konsumen Bisa Jauh Lebih Besar
Proses ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. “Sekarang sudah didalami prosesnya seperti apa. Itukan miliknya swasta,” tambah Harli.
Pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus, menanggapi pernyataan Kejagung dengan nada kritis. Ia mengaitkannya dengan pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir yang berlangsung hingga larut malam.
Baca juga
Enam Kebijakan Pemerintahan Prabowo untuk Dukung UMKM Agar Naik Kelas
“Akhirnya Kejagung meralat pernyataannya sendiri? Bukan di oplos tapi di-blending. Apa ini ada hubungannya dengan pertemuan hingga larut malam kemarin? Hmmm,” ujar Sitorus.
Sebelumnya, Erick Thohir mengungkapkan pertemuannya dengan Jaksa Agung untuk membahas perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, Pak JA, sebelum ke Magelang jam 11 malam. Tentu kita apresiasi yang dilakukan Kejaksaan. Kita hormati,” kata Erick di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).***
2 Komentar