Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Penyidik Polres Jombang telah melayangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kedua atas perkembangan penyidikan dugaan pencaplokan lahan pertanian untuk lokasi pabrik pengolahan karet PT Amanah Berkat Karet (PT ABK) di Segodorejo, Sumobito, Jombang.
“Tetapi bagi saya, ini sangat terlambat. Saya terima surat pertama tanggal 7 Juli 2025. Lalu muncul surat kedua tertanggal 21 Juli 2025. Berarti selama 14 hari apa yang dilakukan polisi?” tutur Soehartono, kepada Kredonews.com, Rabu 23 Juli 2023.
Ia mengatakan bahwa menerima surat SP2HP pada hari Senin 21 Juli 2025, “Surat itu pun muncul setelah saya forward pemberitaan soal PT ABK. Tanggal 21 Juli 2025 pula, polres baru juga mengajukan permohonan bantuan permintaan keterangan ahli dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga,” kata Hartono menjelaskan.
“Lalu berapa lama lagi dibutuhkan gelar perkara? Padahal dari laporan ini sudah jelas, polisi sudah pegang dua alat bukti, laporan dan keterangan tata ruang PUPR Jombang. Bahwa pabrik itu berdiri tanpa ada izin,” kata Hartono.
Dia menyebutkan pabrik sudah mulai beroperasi sejak awal Januari 2025, hingga saat masih terus berjalan diduga tanpa izin sama sekali, kecuali Nomer Izin Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui OSS, online.
Polres Jombang sudah pernah menerbitkan SP2HP, setelah diminta oleh Soehartono, DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI), 7 Juli 2025, seminggu setelah dia menghadap ke Polres, 30 Juni 2025.
SPH2HP ke-2 dari kepolisian itu membuktikan Polisi telah melakukan penyelidikan kasus itu, dengan cara mendatangi lokasi pabrik 12 dan 16 Juni 2025, aparat kepolisian diterima oleh Angga Febrianto (karyawan PT AMB). Selanjutnya petugas datang kembali ke lokasi, 16 Juni 2025, bertemu pemilik perusahaan bernama Khilmi Sulaiman.
Polisi juga melakukan klarifikasi kepada Agus Adrianto Dwi, kepada bidang Tata Ruang PUPR Jombang, 3 Juli 2025. Saat dikonfrimasi, Agus mengatakan bahwa sejauh ini Dinas PUPR belum menerima surat panggilan dari kepolisian terkait dengan pelanggaran pendirian pabrik karet PT ABK.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Jombang telah melayangkan surat pemberitahahaun kepada PT Amanah Berkat Karet, 9 Juli 2025, berupa pemberitahuan bahwa pabrik pengolahan karet PT ABK sudah memiliki Nomor Induk Berusha (NIB) 1906240096929.
Dengan demikian, perusahaan wajib memliki PBG (Persetujuan Bangun Gedung), sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Agus saat dikonfirmasi wartawan, memastikan bahwa lokasi berdirinya pabrik PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang berada di atas lahan hijau ketahanan pangan.
“PT Amanah Berkah Karet berdiri di atas lahan hijau yang seharusnya dilindungi untuk ketahanan pangan. Sesuai regulasi, tidak diperbolehkan mendirikan industri di lokasi tersebut. Jika mereka mengajukan izin, pasti kami tolak karena itu jelas melanggar tata ruang,” ujar Agus kepada KabarJombang.com, Senin 14 Juli 2025.
Agus menambahkan, pabrik tersebut harus segera dipindah, karena tidak sesuai peruntukan tata ruang wilayah. Lebih lanjut, ia menyebut hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut.
“Memang belum ada pemanggilan resmi, tapi kemarin pihak kepolisian datang ke kantor PUPR untuk mengklarifikasi persoalan ini. Kami sudah menyampaikan fakta bahwa pabrik itu berdiri di atas lahan hijau. Sesuai aturan, tidak boleh ada pabrik industri di sana. Suasananya kemarin pun sudah seperti pembuatan BAP,” ungkapnya.
Dua Bukti Cukup
Penasihat Aliansasi LSM Jombang, Wibisono menyatakan atas penjelasan dari PURP Jombang di atas, dapat dijadikan landasan polisi untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan (pro justitia), “Sudah sangat kuat alasa hukum menaikkan perkara ini ke berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya saat di wawawancara di kediamannya, Minggu 20 Juli 2025.
“Saya merasa polisi lambat menangani perkara ini, sudah lama dilaporkan tetapi penangananan hukum lambat,” tuturnya. Dia menegaskan bahwa dengan ada laporan bukti belum ada izin bangunan dan operasional berdiri di atas yang melanggar ketentuan, karena dibangun di atas lahan pertanian pengan berkelanjutan (LP2B).
“Jadi alasan penetapan masuk status penyidikan sudah kuat dan akurat. Masih nunggu apa lagi, saksi ahli? tuturnya.
Karena, menurut Wibisono, berdirinya pabrik karet itu telah menyalahi Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ancaman hukuman atas pelanggaran terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta peraturan daerah dan peraturan pemerintah terkait.
Ancaman hukuman:
1. Mengalihfungsikan lahan LP2B tanpa izin (pasal 44 ayat 1 UU No. 41/2009): Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
2. Tidak mengembalikan lahan ke kondisi semula setelah pengalihan fungsi yang tidak sesuai: Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
3. Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan Hukuman pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman bagi orang perseorangan.
4. Korporasi yang melanggar: Selain pidana denda, dapat dikenai perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak dengan pemerintah, dan larangan usaha dalam bidang yang sama.
Selain pidana penjara dan denda, sanksi administratif seperti pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan yang dialihfungsikan, serta pengenaan denda administratif juga bisa diterapkan.
Secara umum, pelanggaran pengalihan fungsi lahan LP2B dianggap serius karena berpotensi merusak fungsi lahan pertanian yang berkelanjutan dan mengancam ketahanan pangan, sehingga hukumannya berat, seperti tercantum pada Pasal 72 sampai 74 UU No. 41 Tahun 2009, serta dijabarkan dalam peraturan daerah terkait.
Kabupaten Jombang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang resmi ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2024. **








