Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tambang Batubara Ilegal di Kukar Rp 2,6 Triliun, Bermuara pada Sohat dan Sohut Chairil Bersaudara

badge-check


					Dua bersaudara Sohat dan Sohut Chairil dua bersaudara disebut sebagai orang paling bertanggung jawab dalam eksploitasi tambang batubara ilegal seluas 1.600 ha di atas HPL No,.1 Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun dari penambangan batu bara ilegal. Foto: Instagram@kaltimfolks Perbesar

Dua bersaudara Sohat dan Sohut Chairil dua bersaudara disebut sebagai orang paling bertanggung jawab dalam eksploitasi tambang batubara ilegal seluas 1.600 ha di atas HPL No,.1 Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun dari penambangan batu bara ilegal. Foto: Instagram@kaltimfolks

Penulis: Sri Muryanto   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KUTAIKARTANEGARA-  Kutaikartanegara di wilayah Kalimantan Timur sejak zaman bupati Syakuni terus menerus menjadi sarang megakorupsi.  Sekarang Kejaksaan Tinggi Kaltim menangani kasus skandal korupsi pertambangan batubara ilegal dengan kerugian negara senilai Rp2,6, triliun.

Kassus ini melibatkan PT JMB Group, dengan Sohat Chairil dan Sohut Chairil sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owners).

Sohat Chairil adalah Komisaris Utama PT RPP Contractors Indonesia (RCI), dengan jejak bisnis di sektor kontraktor dan kepemilikan saham signifikan di PT Palma Serasih Tbk (sekitar 80% pada 2024, bernilai US$164 juta).

Sohut Chairil merupakan mantan Presiden Komisaris PT Palma Serasih Tbk PT, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.​

Kedua bersaudara ini diduga sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owners) PT JMB Group dalam skandal tambang ilegal Rp2,6 triliun di Kaltim, dengan aliran dana ke aset hotel dan perkebunan sawit—meski belum ditahan hingga Maret 2026.

Kasus korupsi PT JMB Group ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Kajati Kaltim: Supriadi, yang mengeluarkan siaran pers resmi terkait penetapan tersangka awal seperti direktur PT JMB (BT).​ Kasi Penkum: Toni Yuswanto, sering menyampaikan update penahanan tersangka seperti DA, GT, dan mantan Kadistamben HM kepada media.

Kasi Penyidikan Aspidkhus: Danang Prasetyo Dwiharjo, yang mengonfirmasi penahanan eks direktur pada Februari 2026.​ Tim ini bertanggung jawab atas penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan enam orang terkait penambangan ilegal di lahan transmigrasi Kukar.

Grup ini beroperasi melalui PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, mengeksploitasi 1.600 hektar lahan negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun dari penambangan batu bara ilegal.

Tiga Mantan Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar

  • BH: Mantan Kadistamben, ditahan sebagai bagian dari klaster awal.​

  • ADR: Mantan Kadistamben, ditahan bersamaan dengan BH.​

  • HM: Mantan Kadistamben, ditetapkan tersangka terbaru pada awal Maret 2026 dan langsung ditahan.​

Tiga Mantan Direktur Perusahaan (PT JMB, PT ABE, PT KRA)

  • BT: Direktur di ketiga perusahaan, ditahan pertama kali pada 23-24 Februari 2026.

  • DA: Mantan direktur utama, ditahan pada 26 Februari 2026.​​

  • GT: Mantan direktur, ditahan bersamaan dengan DA pada 26 Februari 2026.​​

Semua ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk mencegah penggeledahan bukti lebih lanjut.

Namun, pemilik manfaat akhir seperti Sohat dan Sohut Chairil belum tersangkut hukum, meski penyelidikan terus mengarah ke sana. Kejaksaan Agung (Kejagung) atau KPK kemungkinan memimpin, fokus pada pelacakan aset hasil korupsi.

Keuntungan ilegal mengalir ke bisnis lain:

  • Hotel mewah seperti Grand Soll Marina Hotel di Tangerang.

  • Perkebunan kelapa sawit luas di Jakarta, Bangka Belitung, dan Kalimantan Timur.

Penyelidikan kini prioritas penelusuran alur dana triliunan ini untuk penyitaan aset dan tuntutan pidana.

Kasus ini menimbulkan kerusakan finansial besar bagi negara plus degradasi lingkungan dari penambangan liar. Hingga Maret 2026, belum ada update resmi penahanan pemilik utama, tapi sorotan media dan pengawas anti-korupsi semakin kuat.

Kronologi

Kasus ini bermula dari dugaan penambangan batu bara ilegal di lahan negara seluas 1.600 hektar berdasarkan HPL No. 01 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melibatkan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA di bawah PT JMB Group. Kerugian negara diperkirakan Rp2,6 triliun akibat eksploitasi tanpa izin selama bertahun-tahun.

Tahap Awal Penyelidikan (November 2024)

  • 20 November 2024: Kejati Kaltim geledah kantor PT Jembayan Muarabara Group di Samarinda untuk kumpulkan bukti pemanfaatan lahan transmigrasi ilegal.​

  • Penyidik temukan alat bukti cukup untuk dua perkara, termasuk kerugian keuangan negara dari operasi tidak sah.​

Penahanan Tersangka (Februari-Maret 2026)

  • 26 Februari 2026: Kejati Kaltim tahan direktur utama PT JMB terkait korupsi pertambangan, dengan kerugian awal ditaksir Rp500 miliar.

  • Awal Maret 2026: Dua eks direktur perusahaan ditahan; total enam tersangka (3 mantan pejabat dinas pertambangan/energi, 3 mantan direktur PT JMB Group).

  • Tersangka ditahan 20 hari untuk cegah penghilangan bukti.​

Sorotan Pemilik Manfaat (Maret 2026)

  • 14 Maret 2026: Penyidik intensifkan usut Sohat Chairil (komisaris PT RPP Contractors Indonesia) dan Sohut Chairil (eks Presdir Palma Serasih Tbk) sebagai beneficial owners utama.

  • Fokus aliran dana ilegal ke aset seperti Grand Soll Marina Hotel (Tangerang) dan perkebunan sawit di Jakarta, Bangka Belitung, Kalimantan Timur.​

Status Terkini (23 Maret 2026)

Penyelidikan berlanjut ke pelacakan aset triliunan untuk penyitaan, meski pemilik akhir belum ditahan. Kasus ini soroti kolusi pejabat dan perusa

Kasus korupsi PT JMB Group terbatas pada lingkup lokal di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). **​​

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News