Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Seorang pria Indonesia telah didakwa di pengadilan Singapura karena diduga menggunakan lebih dari 250.000 mil KrisFlyer dari akun orang lain untuk berbelanja.

Rizaldy Primanta Putra, 28, menghadapi empat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer, kantor berita Channel News Asia melaporkan hari ini.
“Saya bermaksud mengajukan tuntutan ke pengadilan,” katanya seperti dikutip saat hadir secara virtual di pengadilan.
Jaminannya ditetapkan sebesar S$15.000 (RM52.600).
Mengutip dokumen pengadilan, kantor berita tersebut melaporkan Rizaldy dituduh menggunakan 4.672 mil KrisFlyer pada 8 Juni 2024 untuk membeli barang senilai S$31,15 (RM110) di Bugis Junction melalui dompet KrisPay yang ditautkan ke akun yang bukan miliknya.
Kurang dari dua minggu kemudian, pada tanggal 21 Juni, ia diduga menghabiskan 245.491 mil KrisFlyer lainnya — dari akun curian lainnya — untuk membeli barang senilai S$1.636,61 (RM5.730) di Bandara Changi.
Ia menghadapi dua dakwaan tambahan karena masuk secara ilegal ke akun tersebut melalui aplikasi Kris+.
Polisi Singapura mengatakan Rizaldy telah membeli akses ke akun-akun yang dibobol secara daring saat dia berada di luar negeri.
Dia kemudian terbang ke Singapura pada bulan Juni 2024, di mana dia diduga menggunakan miles yang dicuri untuk membeli kue kering di Bugis serta ponsel dan casing ponsel di Bandara Changi.
Pelanggaran tersebut baru terungkap pada bulan Oktober 2024, ketika Singapore Airlines mengajukan laporan polisi setelah menemukan penukaran mencurigakan yang ditandai oleh pengecer.
Saat itu, Rizaldy sudah meninggalkan Singapura pada September 2024.
Dia diidentifikasi sebagai tersangka setelah penyelidikan yang mencakup peninjauan rekaman CCTV.***