Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Budi Prasetyo: Yaqut Mendapat Status Tahanan Rumat Sejak 19 Maret 2026

badge-check


					Setelah ribut tidak ikut di dalam rombongan jamaah salad Ied yang difasilitasi oleh KPK, ternyata tahanan kasus penyelenwengan kuota haji mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mendapat status tahanan rumah sejak Kamis, 10 Maret 2026. Foto: Instagram@fakta.beriita Perbesar

Setelah ribut tidak ikut di dalam rombongan jamaah salad Ied yang difasilitasi oleh KPK, ternyata tahanan kasus penyelenwengan kuota haji mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mendapat status tahanan rumah sejak Kamis, 10 Maret 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM- JAKARTA– KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarganya. Pengalihan ini dilakukan sementara dengan pengawasan ketat dari KPK.

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Dikutip dari Antara, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengalihan status tahanan rumah ini tidak bersifat permanen alias sementara. Pengubahan satatus ini membuat para tahanan juga ingin mengajukan hak serupa.

“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” katanya pada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah dengan beberapa alasan pokok.

Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, informasi mengenai tak adanya Gus Yaqut dalam Rutan KPK diungkap oleh istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.

Silvia sedang membesuk suaminya yang ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan.

  • Permohonan keluarga: Pengalihan status menjadi tahanan rumah berawal dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026.

  • Pertimbangan prosedural hukum: KPK menyebut keputusan ini mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kemungkinan pengalihan jenis penahanan, termasuk penahanan rumah.

  • Sifat sementara: KPK menegaskan bahwa tahanan rumah untuk Yaqut bersifat sementara dan sewaktu‑waktu dapat dikembalikan ke penahanan di rutan jika diperlukan.

  • Pengawasan tetap dilakukan: Meski di rumah, KPK memastikan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama masa penahanan.

  • Proses kasus tetap berlanjut: KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tetap berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan, tidak terganggu dengan perubahan lokasi penahanan.

Kronologi Utama

  • 12 Maret 2026: KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari (12-31 Maret) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, sehari setelah praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan.

  • 17 Maret 2026: Keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke tahanan rumah.​

  • 19 Maret 2026 malam: KPK mengabulkan permintaan, memindahkan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan kemanusiaan dan kondisi tertentu.

  • 20-21 Maret 2026: KPK konfirmasi pengalihan melalui juru bicara, menegaskan proses sesuai prosedur hukum dan penyidikan tetap berlanjut.

Pengalihan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, meski Yaqut tetap diawasi secara melekat dan pengamanan ketat diberlakukan. Status ini bersifat sementara jelang Idul Fitri, dan Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak 19 Maret. Kasus korupsi kuota haji terus disidik tanpa hambatan.

Relances
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News