Menu

Mode Gelap

Life Style

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

badge-check


					SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara Perbesar

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengemudi di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat akun resmi @TMCPoldaMetro sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia di Asia Tenggara.

Delapan negara yang akan mengakui SIM Indonesia adalah:

1. Malaysia
2. Singapura
3. Thailand
4. Filipina
5. Vietnam
6. Laos
7. Myanmar
8. Brunei Darussalam

Kebijakan ini merupakan implementasi dari perjanjian antarnegara ASEAN terkait pengakuan SIM domestik, yang bertujuan mendukung integrasi kawasan dan mempermudah pergerakan orang.

Sebagai bagian dari penyesuaian, Polri juga mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM untuk menyelaraskan data kependudukan dan perizinan.

Kebijakan ini hanya berlaku di delapan negara tersebut. Meski sudah bergabung dengan ASEAN, Timor Leste belum masuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk perjalanan ke luar ASEAN, pengemudi Indonesia tetap disarankan memiliki SIM Internasional.

Tantrum Adalah Bentuk Frustasi Anak, Salah Penanganan Fatal Akibatnya

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah berkendara di kawasan ASEAN, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.

Meskipun pengakuan resmi terhadap SIM Indonesia di delapan negara ASEAN mulai berlaku pada 1 Juni 2025, terdapat perbedaan aturan di masing-masing negara:

– Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal jika ingin tetap berkendara.

– Malaysia: Meski SIM Indonesia dan SIM Internasional diakui, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional harus mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk dapat berkendara secara sah.

– Negara lain (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei): SIM Indonesia diakui penuh sesuai perjanjian ASEAN tanpa batas waktu khusus, namun pengemudi tetap wajib menaati peraturan lalu lintas masing-masing negara.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Anggota Koramil Gugur Dua Prajurit Luka-luka Diserang OPM di Tembagapura

12 Februari 2026 - 10:54 WIB

Tim Awal Berhasil Evakuasi Jenazah Dua Pilot Smart Air yang Tewas Dieksekusi OPM di Korowai

12 Februari 2026 - 09:44 WIB

Dua Kali Kehilangan Uang, Ibu Guru SD di Jember Geledah 22 Siswa Disuruh Telanjang Kini Dinonaktikan

11 Februari 2026 - 21:53 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026

11 Februari 2026 - 15:47 WIB

Lebih dari Sekadar Pewangi: Manfaat Daun Pandan untuk Hidup Sehat

11 Februari 2026 - 15:13 WIB

OPM Tembaki Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

Kue Keranjang Bawa Rezeki, Kue Bulan Bawa Kebersamaan

11 Februari 2026 - 14:29 WIB

Trending di Life Style