Menu

Mode Gelap

Life Style

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

badge-check


					SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara Perbesar

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengemudi di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat akun resmi @TMCPoldaMetro sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia di Asia Tenggara.

Delapan negara yang akan mengakui SIM Indonesia adalah:

1. Malaysia
2. Singapura
3. Thailand
4. Filipina
5. Vietnam
6. Laos
7. Myanmar
8. Brunei Darussalam

Kebijakan ini merupakan implementasi dari perjanjian antarnegara ASEAN terkait pengakuan SIM domestik, yang bertujuan mendukung integrasi kawasan dan mempermudah pergerakan orang.

Sebagai bagian dari penyesuaian, Polri juga mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM untuk menyelaraskan data kependudukan dan perizinan.

Kebijakan ini hanya berlaku di delapan negara tersebut. Meski sudah bergabung dengan ASEAN, Timor Leste belum masuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk perjalanan ke luar ASEAN, pengemudi Indonesia tetap disarankan memiliki SIM Internasional.

Tantrum Adalah Bentuk Frustasi Anak, Salah Penanganan Fatal Akibatnya

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah berkendara di kawasan ASEAN, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.

Meskipun pengakuan resmi terhadap SIM Indonesia di delapan negara ASEAN mulai berlaku pada 1 Juni 2025, terdapat perbedaan aturan di masing-masing negara:

– Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal jika ingin tetap berkendara.

– Malaysia: Meski SIM Indonesia dan SIM Internasional diakui, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional harus mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk dapat berkendara secara sah.

– Negara lain (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei): SIM Indonesia diakui penuh sesuai perjanjian ASEAN tanpa batas waktu khusus, namun pengemudi tetap wajib menaati peraturan lalu lintas masing-masing negara.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas Diecast Surabaya: Koleksi, Lomba, hingga Peluang Bisnis

21 Juni 2025 - 21:02 WIB

Beginilah Ujud Mother Ship, Drone Induk yang Mampu Angkut 100 Anak Drone

21 Juni 2025 - 20:00 WIB

Polda Jabar Ringkus 44 Pejudi Kasino di Pasar Kosambi, Walikota Mengaku Kecolongan

21 Juni 2025 - 19:31 WIB

Dalam Kondisi Perang, Iran Diguncang Gempa 5.2 Magnetudo

21 Juni 2025 - 18:35 WIB

Buah Kepel, Rahasia Wangi Putri Keraton yang Punya Banyak Mitos

21 Juni 2025 - 18:31 WIB

Waspada, Wanita Australia Tewas Akibat Overdosis Kafein

21 Juni 2025 - 18:19 WIB

Sekolah Rakyat Jombang Sudah Siapkan 8 Wali Kelas, 17 Wali Asrama serta 84 Tenaga Kebersihan

21 Juni 2025 - 18:07 WIB

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab

21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Workshop Digital UMKM Naik Kelas Digelar di BSI UMKM Center Surabaya

21 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di News