Menu

Mode Gelap

News

Sidang Perdana Gugatan Cak Soleh Penghapusan PKB Jatim, Biro Hukum Belum Kantongi Surat Kuasa dari Khofifah

badge-check


					Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer Perbesar

Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sidang perdana gugatan pengacara Muhammad Sholeh (dikenal sebagai Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan PKB, dilaksanakan di PN Surabaya, Rabu 30 April 2025.

Dalam gugatan itu Cak Soleh menganggap bahwa gubernur jatrim, Khofifah Indar Parawansa belum mengakomodasi penghapusan utang PKB secara menyeluruh, berbeda dengan kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten yang sudah menghapus denda dan utang PKB.

Sidang perdana sempat ditunda karena pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa. Gugatan ini didorong oleh aspirasi masyarakat yang menginginkan kebijakan pemutihan yang lebih komprehensif, termasuk penghapusan pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif, terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Sementara itu, pemerintah Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah sebenarnya telah memberikan berbagai insentif pajak, seperti penghapusan denda PKB, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua, dan penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, dengan total insentif mencapai Rp1,54 triliun selama periode 2019-2024. Namun, kebijakan ini masih dianggap kurang oleh sebagian masyarakat dan penggugat.

Gugatan ini menjadi sorotan karena di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, pemerintah daerah telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup penghapusan pokok pajak dan denda secara penuh, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Singkatnya, sidang perdana gugatan penghapusan PKB di Jawa Timur berlangsung pada 30 April 2025 di PN Surabaya, dengan penggugat menuntut kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang lebih menyeluruh seperti di provinsi lain.

Pada 20 April 2025, gugatan resmi diajukan oleh pengacara Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menuntut pemutihan PKB yang tidak hanya menghapus denda, tetapi juga utang pokok pajak, mengikuti jejak kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Sidang perdana dijadwalkan pada 30 April 2025, namun pada hari sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa resmi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 memastikan tidak akan menaikkan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta memberikan keringanan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024, yang menjaga tarif pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya dan memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan pemutihan di Jawa Timur ini berbeda dengan beberapa provinsi lain yang telah menghapus pokok pajak dan denda secara menyeluruh, seperti Jawa Tengah yang menggelar pemutihan mulai April hingga Juni 2025 dengan penghapusan pokok tunggakan dan denda sekaligus.

Singkatnya, gugatan bermula dari ketidakpuasan masyarakat dan pengacara terhadap kebijakan pemutihan PKB di Jawa Timur yang dianggap belum menghapus utang pokok pajak, dengan sidang perdana 30 April 2025, namun ditunda karena masalah administrasi kuasa hukum.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap mempertahankan kebijakan pajak yang tidak menaikkan tarif dan memberikan keringanan, namun belum mengadopsi penghapusan utang pokok PKB seperti di provinsi lain.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Trending di Nasional