Menu

Mode Gelap

News

Sidang Perdana Gugatan Cak Soleh Penghapusan PKB Jatim, Biro Hukum Belum Kantongi Surat Kuasa dari Khofifah

badge-check


					Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer Perbesar

Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sidang perdana gugatan pengacara Muhammad Sholeh (dikenal sebagai Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan PKB, dilaksanakan di PN Surabaya, Rabu 30 April 2025.

Dalam gugatan itu Cak Soleh menganggap bahwa gubernur jatrim, Khofifah Indar Parawansa belum mengakomodasi penghapusan utang PKB secara menyeluruh, berbeda dengan kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten yang sudah menghapus denda dan utang PKB.

Sidang perdana sempat ditunda karena pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa. Gugatan ini didorong oleh aspirasi masyarakat yang menginginkan kebijakan pemutihan yang lebih komprehensif, termasuk penghapusan pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif, terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Sementara itu, pemerintah Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah sebenarnya telah memberikan berbagai insentif pajak, seperti penghapusan denda PKB, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua, dan penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, dengan total insentif mencapai Rp1,54 triliun selama periode 2019-2024. Namun, kebijakan ini masih dianggap kurang oleh sebagian masyarakat dan penggugat.

Gugatan ini menjadi sorotan karena di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, pemerintah daerah telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup penghapusan pokok pajak dan denda secara penuh, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Singkatnya, sidang perdana gugatan penghapusan PKB di Jawa Timur berlangsung pada 30 April 2025 di PN Surabaya, dengan penggugat menuntut kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang lebih menyeluruh seperti di provinsi lain.

Pada 20 April 2025, gugatan resmi diajukan oleh pengacara Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menuntut pemutihan PKB yang tidak hanya menghapus denda, tetapi juga utang pokok pajak, mengikuti jejak kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Sidang perdana dijadwalkan pada 30 April 2025, namun pada hari sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa resmi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 memastikan tidak akan menaikkan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta memberikan keringanan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024, yang menjaga tarif pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya dan memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan pemutihan di Jawa Timur ini berbeda dengan beberapa provinsi lain yang telah menghapus pokok pajak dan denda secara menyeluruh, seperti Jawa Tengah yang menggelar pemutihan mulai April hingga Juni 2025 dengan penghapusan pokok tunggakan dan denda sekaligus.

Singkatnya, gugatan bermula dari ketidakpuasan masyarakat dan pengacara terhadap kebijakan pemutihan PKB di Jawa Timur yang dianggap belum menghapus utang pokok pajak, dengan sidang perdana 30 April 2025, namun ditunda karena masalah administrasi kuasa hukum.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap mempertahankan kebijakan pajak yang tidak menaikkan tarif dan memberikan keringanan, namun belum mengadopsi penghapusan utang pokok PKB seperti di provinsi lain.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Sinergi Pemkot dan BPN: Sertifikasi Aset Mojokerto Capai 51 Bidang

2 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Hari Berkabung Nasional: Mantan Wapres RI Try Sutrisno Tutup Usia 90 Tahun

2 Maret 2026 - 16:19 WIB

Trending di Headline