Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS,COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026. Sanksi yang dihapus berupa denda maupun bunga.
Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
“Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tulisnya.
Atas keterlambatan penyampaian SPT, tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Berdasarkan catatan DJP, sampai 1 April 2026 pukul 24.00 WIB tercatat 10.653.931 SPT telah dilaporkan. Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.
Kemudian pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) dari Badan (Rp) sebanyak 1.992 SPT dan Badan (USD) sebanyak 31 SPT.***











