Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kejari Purworejo Lakukan Penggeledahan Tiga Kantor, Kasus Korupsi Mini Zoo Mangkrak Senilai Rp 9,6 Miliar

badge-check


					Tim Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan tiga kantor milik swasata dan kantor Dinas Olahraga dan Pariwisata Purworejo, terkait dugaan korupsi pembangunan mini zoo senilai Rp 9,6 miliar. Foto: Instagram@kejaripurwaorejo Perbesar

Tim Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan tiga kantor milik swasata dan kantor Dinas Olahraga dan Pariwisata Purworejo, terkait dugaan korupsi pembangunan mini zoo senilai Rp 9,6 miliar. Foto: Instagram@kejaripurwaorejo

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PURWOREJO– Selasa, 31 Maret 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi, untuk membongkar dugaan korupsi proyek Mini Zoo Pemkab Purworejo, jawa Tengah, seniai Rp 9,6 miliar yang kondisinya mangkrak.

Penggeldahan dilaksanaka di Kantor Penyedia (Tersangka HA), Rumah Penyedia (Tersangka HA), Kantor Pengawas (Tersangka WHK)

Selanjutnya, pada Rabu, 01 April 2026, dilakukan kembali penggeledahan di  Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo (Tersangka AP)

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, barang elektronik (handphone dan laptop), serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pembangunan Lansekap Mini Zoo) Tahun Anggaran 2023.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Purworejo menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lansekap Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Proyek ini bernilai kontrak sekitar Rp9,6 miliar dan menyebabkan kerugian negara Rp6,5 miliar akibat penyimpangan.

Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Widi Trismono, saat memberikan keteranan per, terkait kasus korupsi proyek Mini Zoo senilai Rp9,6 miliar, Senin 30 Maret 2026.

Kajari menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rutan Kelas IIB Purworejo untuk kepentingan penyidikan.

  • AP: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo.
  • H: Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, penyedia jasa pelaksana proyek.
  • WH: Konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta, dinilai lalai dalam pengawasan.

Proyek Mini Zoo di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, awalnya dianggarkan Rp9,69 miliar dan dilelang menjadi Rp9,49 miliar plus jasa pengawasan Rp188 juta.

Pembangunan mangkrak karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tapi pencairan anggaran dilakukan penuh.

Widi Trismono menjelaskan penetapan dan penahanan tiga tersangka setelah alat bukti cukup, serta mengonfirmasi kerugian negara Rp6,5 miliar akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Ia juga mengungkapkan penggeledahan kantor Dinporapar Purworejo pada 1 April 2026 untuk memperkuat bukti tambahan.

Dalam berbagai pernyataan, Widi menekankan upaya penegakan hukum, termasuk pemeriksaan 48 saksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kronologi

  • 2023: Proyek pembangunan lansekap Mini Zoo di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, dianggarkan Rp9,69 miliar dari APBD, dilelang menjadi Rp9,49 miliar plus Rp188 juta jasa pengawasan; pekerjaan mangkrak karena tidak sesuai spesifikasi dan lokasi rawan longsor.
  • Januari 2025: Bangunan mengalami longsor, memicu isu penyelewengan dana dan kurangnya perencanaan matang.
  • Sebelum Maret 2026: LSM Tamperak melaporkan dugaan korupsi ke Kejari Purworejo hingga Kejaksaan Agung, sebut delapan nama terkait; Kejari lakukan audit dan periksa 48 saksi.
  • 30 Maret 2026: Penetapan tersangka AP (KPA/PPK Dinporapar), H (Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa), dan WH (Konsultan PT Darmasraya Mitra Amerta); langsung ditahan 20 hari hingga 18 April di Rutan Purworejo; kerugian negara Rp6,5 miliar dikonfirmasi.
  • 31 Maret – 1 April 2026: Penggeledahan kantor Dinporapar untuk bukti tambahan; LSM soroti penetapan tersangka dinilai “tebang pilih” karena tak libatkan kadis atau bupati. *
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (68): 550.000 Penunggang Kuda Berwajah Pucat

14 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal Turis KM Feronia Terbalik Dihantam Ombak, 29 Orang Selamat Veronica Beatrix Hilang

14 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Sampan Angkut 37 Siswa Patah di Mentawai, Berhasil Selamat Ditolong Nelayan Sedang Lewat

14 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Trending di News