Menu

Mode Gelap

Nasional

RI Terapkan Sanksi Blokir TikTok – Instagram Cs Februari 2025, Jaga Ruang Digital

badge-check


					Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) guna mengawasi serta menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

Sistem tersebut akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform. Ancaman sanksi teguran hingga blokir berlaku bagi pelanggar.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sistem anyar itu bakal diterapkan per Februari 2025.

“Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Terutama, konten pornografi, judi dan pinjaman online ilegal,” kata Meutya dalam siaran pers, dikutip Kamis (30/1/2025).

Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE wajib menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Ketiga, Surat Teguran 3 (ST3). Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” kata Meutya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo Sopir Truk di Surabaya, Massa Tutup Jalan A. Yani-Taman Pelangi

19 Juni 2025 - 15:01 WIB

DPRD Jombang Sidak ke Perumda di Wonosalam, Waspadai Kontrak Kerja yang Merugikan Pemkab

19 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dengar Keluhan Masyarakat, Warsubi: Soft Launch Aplikasi Puspita RSUD Jombang

19 Juni 2025 - 13:14 WIB

Mutilasi Berantai 3 Perempuan Padang Pariaman, Polisi Meringkus Pemuda dan Bongkar Sumur di Batang Anai

19 Juni 2025 - 11:43 WIB

Geng Narkoba Bunuh Warga Australia di Bali, Polisi Meringkus Tiga Pelaku di Jakarta dan Singapura

19 Juni 2025 - 09:59 WIB

Hadiri BWBF 2025 di Bojonegoro, Warsubi: Jombang Deles Harus Naik Kelas Jadi Life Style!

18 Juni 2025 - 20:20 WIB

Tarif Tol Pandaan-Malang Resmi Naik Hari Ini, Simak Tarifnya

18 Juni 2025 - 19:13 WIB

Nenek Saudah 90 Tahun Selamat dari Kebakaran Rumah di Sidokerto Jombang

18 Juni 2025 - 18:32 WIB

Asyik Outing Class SDN2 Bareng, Kepala Sekolah Ajak Siswa ke Kantor Kecamatan Bareng Jombang

18 Juni 2025 - 18:08 WIB

Beginilah suasana anak-anak siswa SDN2 Bareng melaksanakan outing class, datang ke kantor camat bareng, Jombang. Merteka belajar memahami tugas-tugas kantor kecamatan, mengurus KTP, KK, serta berbagai macam adminitasi dan perizinan, Rabu 18 Juni 2025. Foto; Jombangkab.go.id
Trending di Headline