Menu

Mode Gelap

Nasional

RI Terapkan Sanksi Blokir TikTok – Instagram Cs Februari 2025, Jaga Ruang Digital

badge-check


					Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) guna mengawasi serta menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

Sistem tersebut akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform. Ancaman sanksi teguran hingga blokir berlaku bagi pelanggar.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sistem anyar itu bakal diterapkan per Februari 2025.

“Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Terutama, konten pornografi, judi dan pinjaman online ilegal,” kata Meutya dalam siaran pers, dikutip Kamis (30/1/2025).

Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE wajib menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Ketiga, Surat Teguran 3 (ST3). Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” kata Meutya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gapero Surabaya: Larangan Bahan Tambahan Bisa Matikan Industri Rokok Legal

27 April 2026 - 16:05 WIB

Pemerintah Kaji CNG dan DME untuk Kurangi Impor LPG

27 April 2026 - 15:47 WIB

Harga Biodiesel Lebih Kompetitif, B50 Kurangi Beban Subsidi

27 April 2026 - 15:35 WIB

Tekan Dampak Kenaikan Harga, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 60 Hari

26 April 2026 - 19:26 WIB

Bobibos Mau Diuji Dulu, Masuk Kategori BBN atau BBM

26 April 2026 - 19:12 WIB

Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Akses Dibatasi hingga Ranu Kumbolo

26 April 2026 - 18:58 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

Beli Beras SPHP Dibatasi Maksimal 5 Pak

24 April 2026 - 19:00 WIB

Misi Dagang Jawa Timur-Kalimantan Tengah Mencatat Transaksi Rp2 Triliun Lebih

24 April 2026 - 18:49 WIB

Trending di Nasional