Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

RI Terapkan Sanksi Blokir TikTok – Instagram Cs Februari 2025, Jaga Ruang Digital

badge-check


					Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) guna mengawasi serta menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

Sistem tersebut akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform. Ancaman sanksi teguran hingga blokir berlaku bagi pelanggar.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sistem anyar itu bakal diterapkan per Februari 2025.

“Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Terutama, konten pornografi, judi dan pinjaman online ilegal,” kata Meutya dalam siaran pers, dikutip Kamis (30/1/2025).

Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE wajib menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Ketiga, Surat Teguran 3 (ST3). Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” kata Meutya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unras di Grahadi Berujung Ricuh Malam Ini

26 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bapanas Usul Bansos Telur dan Daging Ayam Disalurkan Lagi Imbas Harga Anjlok

26 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

25 Juni 2026 - 20:29 WIB

CNG Jadi Pengganti LPG 3 Kg, Mulai Diproduksi Juli

25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

DJP Jatim Sita Aset Senilai Rp24,9 Miliar Milik 158 Penunggak Pajak

24 Juni 2026 - 19:06 WIB

Kuota Internet Tak Bakal Hangus, Telkomsel-XL-Isat Terapkan Skema Ini

23 Juni 2026 - 19:14 WIB

Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang, ASDP Tambah 3 Kapal

23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Somasi 3 Kali Tak Digubris, Warga Sukodono Adukan Penyerobotan Tanah ke Polres

23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Trending di Nasional