Menu

Mode Gelap

Nasional

RI Terapkan Sanksi Blokir TikTok – Instagram Cs Februari 2025, Jaga Ruang Digital

badge-check


					Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) guna mengawasi serta menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

Sistem tersebut akan mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya untuk lebih bijak dalam menyajikan konten di platform. Ancaman sanksi teguran hingga blokir berlaku bagi pelanggar.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sistem anyar itu bakal diterapkan per Februari 2025.

“Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Terutama, konten pornografi, judi dan pinjaman online ilegal,” kata Meutya dalam siaran pers, dikutip Kamis (30/1/2025).

Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE wajib menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. Ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Ketiga, Surat Teguran 3 (ST3). Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” kata Meutya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Arini Subianto, Wanita Terkaya di Indonesia dengan Kekayaan Rp32,8 Triliun

11 Maret 2025 - 12:09 WIB

Kaget, KPK Telusuri Korupsi Bank BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

10 Maret 2025 - 21:35 WIB

Kereta Api Singasari Seruduk Minibus di Blitar, Satu Tewas

10 Maret 2025 - 21:19 WIB

Truk Hantam KA Kertanegara di Ngadiluwih Kediri, 3 Orang Luka

10 Maret 2025 - 16:56 WIB

Sengkarut 2 Menteri Terkait MinyakKita 750 ml, Mendag: Kasus Lama, Mentan: Proses Hukum

10 Maret 2025 - 13:18 WIB

Asyik Kang!! Karang Taruna Diusulkan Terlibat Dalam Penyerapan Gabah, Generasi Penerus Petani

10 Maret 2025 - 05:05 WIB

KPK Sebut MBG Banyak Potensi Penyimpangan, Dari Rp10 Ribu Jadi Rp8 Ribu dan Lainnya

9 Maret 2025 - 21:51 WIB

KPPU Temukan Dugaan ‘Super Normal Profit’ Penjualan LPG Non Subsidi Pertamina

9 Maret 2025 - 17:43 WIB

Perjalanan KA dari dan Tujuan Stasiun Surabaya Pasar Turi Sudah Kembali Normal

9 Maret 2025 - 17:22 WIB

Trending di Nasional