KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kepolisian Polda Jawa Timur mengamankan dua orang yang merupakan admin akun medsos di Banyuwangi. Dua orang itu berinsial MAS (22) dan MWF (18) yang diketahui bertugas untuk promosi judi online melalui dua akun medsosnya, @/orkesanbanyuwangi dan @/dangdut_banyuwangi.
Kedua akun tersebut kedapatan oleh Dit Siber Polda Jawa Timur mempromosikan situs judi online pada 6 November 2024. Penangkapan terhadap keduanya mengungkap bahwa mereka memiliki 16 situs judi online.

Kasus ini terus dikembangkan polisi. Alhasil, dua pelaku lain yang diduga merupakan jaringan judol berinisial STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, yang perannya sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit maupun withdraw pada situs judol tersebut.
Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon menyampaikan, dari dua tersangka ini mengakui mendapatkan komisi jutaan rupiah dalam setiap transaksi.
“Dua tersangka inisial STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” kata Charles dalam konferensi persnya, Kamis, 12 Desember 2024.
Rentetan penangkapan membuat polisi memburu siapa bos dibalik jaringan tersebut. Benar saja, upaya pengungkapan sampai ke akar berhasil menangkap dua orang berinisial EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat, pada Minggu, 24 November 2024.
EC dan ES diduga merupakan pemilik situs judi online. “Tersangka EC selaku Direktur dari 5 Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat,” paparnya.
Pengungkapan kasus jaringan judi online ini terjadi selama bulan November 2024. Total ada enam pelaku yang turut serta diamankan dengan peran masing-masing.**