Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polda Jatim Menangkapi Admin dan Bandar Judi Online Ini Daftarnya

badge-check


					Polda Jatim Menangkapi Admin dan Bandar Judi Online Ini Daftarnya Perbesar

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kepolisian Polda Jawa Timur mengamankan dua orang yang merupakan admin akun medsos di Banyuwangi. Dua orang itu berinsial MAS (22) dan MWF (18) yang diketahui bertugas untuk promosi judi online melalui dua akun medsosnya, @/orkesanbanyuwangi dan @/dangdut_banyuwangi.

Kedua akun tersebut kedapatan oleh Dit Siber Polda Jawa Timur mempromosikan situs judi online pada 6 November 2024. Penangkapan terhadap keduanya mengungkap bahwa mereka memiliki 16 situs judi online.

Kasus ini terus dikembangkan polisi. Alhasil, dua pelaku lain yang diduga merupakan jaringan judol berinisial STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, yang perannya sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit maupun withdraw pada situs judol tersebut.

Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon menyampaikan, dari dua tersangka ini mengakui mendapatkan komisi jutaan rupiah dalam setiap transaksi.

“Dua tersangka inisial STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” kata Charles dalam konferensi persnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Rentetan penangkapan membuat polisi memburu siapa bos dibalik jaringan tersebut. Benar saja, upaya pengungkapan sampai ke akar berhasil menangkap dua orang berinisial EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat, pada Minggu, 24 November 2024.

EC dan ES diduga merupakan pemilik situs judi online. “Tersangka EC selaku Direktur dari 5 Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat,” paparnya.

Pengungkapan kasus jaringan judi online ini terjadi selama bulan November 2024. Total ada enam pelaku yang turut serta diamankan dengan peran masing-masing.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Warga Jombang Meninggal Dunia di Warsawa Polandia, Jenazah Terancam Dikremasi

18 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Hadapi Sesar Aktif Kendeng dan Banjir Rob, Eri Cahyadi Pasang Sistem Peringatan Dini di Surabaya

18 Oktober 2026 - 09:29 WIB

182 Personel SAR Gabungan Sukses Evakuasi 110 Pendaki G. Arjuno yang Terbakar Hebat

18 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Asap Karhutla, NEA Singapura Beri Surat Pencegahan kepada Tujuh Perusahaan Konsesi Hutan di RI

17 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Nyekar Makam Gus Dur, Kapolri Suyudi: Utamakan Kerukunan dan Toleransi

17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Dari Halaman Polres Jombang Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: 7-8 Hari Selesai Secara Adil

17 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dipanggil ke KPK, Nusron Wahid Malah Pergi Malaysia Ada Apa?

17 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Trending di News