Menu

Mode Gelap

Headline

Pemerintah Hapus Kementrian BUMN, Diubah Jadi Badan Pengatur BUMN

badge-check


					Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Foto: TV Parlemen Perbesar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Foto: TV Parlemen

Penulis:  Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Menurut dia, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujarnya.

Perubahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi PBBUMN (Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara) bermakna bahwa status Kementerian BUMN diubah menjadi sebuah badan atau lembaga yang berperan sebagai regulator, bukan lagi lembaga setingkat kementerian.

Badan ini akan mengatur penyelenggaraan tugas pemerintahan di BUMN dengan fungsi sebagai pengatur atau regulator, berbeda dari Badan Pengelola Investasi seperti Danantara yang berperan sebagai eksekutor.

Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang BUMN yang disetujui DPR dan pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan regulasi pada BUMN, serta menghindari rangkap jabatan di lingkungan BUMN.

Kepala Badan Pengaturan BUMN akan langsung ditunjuk oleh Presiden, menunjukkan otoritas yang jelas dalam pengelolaan BUMN ke depada presiden.

Pemerintah mempertimbangkan menghapus Kementerian BUMN karena beberapa alasan utama:

  1. Fungsi strategis pengelolaan BUMN saat ini banyak sudah diambil alih oleh badan atau lembaga baru seperti Danantara (Badan Pengelola Investasi), sehingga posisi Kementerian BUMN semakin kehilangan peran operasional dan lebih berfungsi sebagai regulator. Hal ini membuat struktur kelembagaan menjadi tidak efisien dan rancu antara fungsi regulasi dan pengelolaan investasi.

  2. Dengan menghapus kementerian dan menggantinya dengan badan yang berfungsi sebagai regulator, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN secara lebih fokus dan terpusat serta menghindari tumpang tindih fungsi atau rangkap jabatan di lingkungan BUMN.

  3. Pembentukan badan baru yang semacam badan pengatur ibaratnya sebagai era baru pengelolaan BUMN yang lebih progresif dan profesional, serta dapat mempercepat proses pengambilan keputusan karena tidak lagi dibatasi mekanisme kementerian yang lebih birokratis.

  4. Pemerintah juga menginginkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan aset negara yang dimiliki BUMN dengan perubahan status ini.

Secara garis besar, alasan penghapusan Kementerian BUMN adalah untuk reformasi kelembagaan agar pengelolaan BUMN jadi lebih efisien, fokus, profesional, dan terkonsolidasi secara jelas antara fungsi regulator dan pelaksana investasi. **

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Sinergi Pemkot dan BPN: Sertifikasi Aset Mojokerto Capai 51 Bidang

2 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Hari Berkabung Nasional: Mantan Wapres RI Try Sutrisno Tutup Usia 90 Tahun

2 Maret 2026 - 16:19 WIB

Trending di Headline