Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pembacokan Brutal di Acara Karnaval Probolinggo, Pelaku Cemburu Istrinya Sering Chatting dengan Korban

badge-check


					Polisi membawa tersangka Deni, 33, pada saat konferensi pers di mapolres Probolinggo. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi membawa tersangka Deni, 33, pada saat konferensi pers di mapolres Probolinggo. Foto: Istimewa

Penulis: Yoli Andi Purnomo    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,PROBOLINGGO– Polisi menetapkan Deni, 30, sebagai tersangka kasus pembacokan saat acara Pawai Budaya di desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 31 Agustus 2025. Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Demikian penjelasan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus  itu. Ia juga memaparkan kronologi kejadian dan motif di balik pembacokan tersebut, serta status korban yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, juga turut memberikan informasi terkait penanganan kasus dan penyelidikan di lokasi kejadian.

Tersangka warga desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korban, Muhammad Andri (23 tahun), berasal dari dusun Krajan, RT 002 RW 002 , desa Kedung Supit, kecamatan Wonomerto, kabupaten Probolinggo.

Proses penangkapan Deni dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan atas kasus pembacokan brutal yang terjadi saat Pawai Budaya di Desa Kedung Supit. Deni ditangkap dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Probolinggo Kota.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa empat hari sebelum kejadian, Deni menemukan chat antara istrinya dengan korban, sehingga emosinya memuncak dan membawa celurit setiap bepergian.

Saat bertemu korban di pawai budaya, Deni tanpa ampun mengejar dan membacok korban hingga celuritnya patah dan bengkok. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk celurit dan pakaian penuh darah dari tersangka.

Pemeriksaan dan penangkapan ini dilakukan dengan cepat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan

Motif pembacokan ini diduga kuat karena persoalan asmara, di mana Deni cemburu karena istrinya sering berkomunikasi lewat telepon dengan korban bernama Andri.

Setelah melakukan pembacokan, Deni mengaku merasa lega dan lebih tenang. Saat ini, Deni sudah diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban Andre masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok yang dialaminya.

Kasus ini mendapat perhatian khusus karena terjadi saat pawai budaya yang seharusnya menjadi ajang hiburan masyarakat.

Kasus pembacokan di Pawai Budaya Desa Kedung Supit terjadi pada Minggu malam, tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Insiden tersebut terjadi saat korban bernama Muhammad Andri hendak menonton pawai budaya atau karnaval dan dibacok oleh pelaku yang kemudian diketahui bernama Deni.

Kejadian
* Pada malam itu, suasana pawai budaya di Desa Kedung Supit berlangsung meriah dengan ribuan warga menonton dan menyemarakkan acara.

* Sekitar pukul 20.30 WIB, korban Muhammad Andri hendak menonton karnaval melewati jalan desa yang padat penonton.

* Jalan menjadi macet akibat keramaian, dan korban terjatuh di tengah jalan.

* Pelaku, Deni, yang telah membuntuti korban dari belakang, langsung menyerang dan membacok korban dengan celurit.

* Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengayunkan sedikitnya 25 tebasan ke kepala, tangan, dan leher korban.

* Motif pelaku  pembacokan ini karena cemburu setelah menemukan pesan chat antara istrinya dengan korban.

* Setelah kejadian, pawai yang semula meriah berubah menjadi kepanikan massal dengan warga berhamburan.

* Korban mengalami luka parah dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Kejadian ini sangat mengganggu keamanan dan ketenangan warga yang seharusnya menikmati acara budaya tersebut. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Trending di News