Menu

Mode Gelap

News

Pasca Gelar Perkara Vadel Badjideh Ditahan, Oke Om Izinkan Saya Merokok Sebentar

badge-check


					Vadel Badjideh, sejak Kamis 13 Februari 2025 malam sudah masuk tahanan polres Jakarta selatan, pasca gelar perkara atas sangkaan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Instragram@_vadelbadjideh_ Perbesar

Vadel Badjideh, sejak Kamis 13 Februari 2025 malam sudah masuk tahanan polres Jakarta selatan, pasca gelar perkara atas sangkaan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Instragram@_vadelbadjideh_

Penulis: Tasyafarina Libas Tirnai  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Setalah lama berseteru di medsos, kini  polisi telah resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani, yang lebih dikenal sebagai Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, di mana Vadel menjawab 53 pertanyaan dari penyidik.

Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dijelaskan oleh Kompol Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Alasan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang mencakup keterangan saksi dan hasil visum dari ahli

Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat berujung pada hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada Januari 2024 di Jakarta Selatan. Vadel Badjideh, yang berusia 19 tahun, merupakan kekasih Lolly, yang saat ini berusia 17 tahun. Nikita Mirzani sebelumnya juga telah melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2024.

Dalam pernyataan resmi, Kompol Nurma Dewi dari Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa barang bukti dan hasil visum telah dikumpulkan untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.

 Vadel Badjideh dan tim kuasa hukumnya menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua dakwaan adalah fitnah dan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Razman Nasution, sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh, menunjukkan reaksi yang tenang setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Vadel tidak menangis dan hanya meminta waktu untuk merokok setelah menjalani pemeriksaan yang panjang.

Razman menyatakan, “Vadel tadi mengatakan dengan sangat tenang: Oke om, kalau memang saya tersangka dan saya ditahan, kasih saya waktu merokok sebentar”.

Razman juga menasihati Vadel untuk tidak khawatir dan menjalani proses hukum dengan tenang. Ia berkomitmen untuk tetap mendampingi Vadel meskipun ada tantangan dalam kasus ini, termasuk pembekuan sumpah advokat yang belum diterimanya secara resmi. Razman menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarangnya untuk terus beracara dalam perkara ini. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Sinergi Pemkot dan BPN: Sertifikasi Aset Mojokerto Capai 51 Bidang

2 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Hari Berkabung Nasional: Mantan Wapres RI Try Sutrisno Tutup Usia 90 Tahun

2 Maret 2026 - 16:19 WIB

Trending di Headline