Menu

Mode Gelap

Nasional

MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Pakar Hukum UNAIR

badge-check


					MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Pakar Hukum UNAIR Perbesar

KREDONEWS, SURABAYA – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold). Putusan tersebut memberikan pembaharuan hukum yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dr. Rosa Ristawati S.H, LLM, seorang pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga (UNAIR), berpendapat bahwa putusan ini memberikan nuansa kepastian hukum baru. Presidential threshold setidaknya pernah lebih dari 33 kali diuji dengan variasi pertimbangan hukum dan amar putusannya. Ia menambahkan bahwa pengujian yang berulang kali menunjukkan semakin kuatnya indikasi ketidakpastian konstitusional, rasa ketidakadilan, serta tertutupnya akses demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution berperan penting menjaga keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Putusan MK yang sebelum-sebelumnya seakan menunjukkan bahwa MK belum berani memberikan terobosan politik sebagai langkah memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” jelas Dosen Hukum UNAIR itu.

Dilansir dalam unair.ac.id, Dr Rosa menjelaskan bahwa kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menunjukkan kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, menurut beliau, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan presidential threshold bertentangan dengan undang-undang dasar telah sesuai dengan aspek konstitusional. MK dalam menguji perkara, pasti melakukan interpretasi melalui pendekatan originalism dari konstitusi.

“Tidak hanya itu, dalam putusan ini MK juga menelusuri risalah pembahasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan risalah pembahasan rancangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” tuturnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, presidential threshold tidak memberikan manfaat bagi demokrasi. Hadirnya putusan ini, memberikan angin segar untuk memperluas kesempatan partisipasi politik. Lebih lanjut, putusan ini dapat menjadi langkah baru membuka akses demokrasi yang selama ini mungkin tertutup tirani mayoritas partai politik yang dominan.

Beliau berharap, putusan ini membawa dampak baik bagi keadilan konstitusional dan mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya. “Penghapusan presidential threshold dari putusan ini, semoga akan berdampak baik bagi keadilan konstitusional maupun keadilan elektoral (electoral justice) pada pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

19 Maret 2025 - 15:28 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Dr Richard Lee Tempel Label Mengandung Tomat Putih Jual Skincare Rp 1,5 Juta, Doktif Lapor ke Polisi dan DPR RI

19 Maret 2025 - 12:07 WIB

Jadi Budak Sindikat Mafia TPPO, Pemerintah Pulangkan 554 WNI dari Myawaddy Myanmar

19 Maret 2025 - 11:33 WIB

Trending di Headline