Menu

Mode Gelap

News

Membangun Jembatan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

badge-check


					Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono) Perbesar

Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono)

Penulis: Wibisono | Editor: Ipong D Cahyono

KREDONEWS.com, JOMBANG – Pembangunan jembatan di atas sungai yang menjadi wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur disinyalir tidak mengatongi izin konstruksi dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.

Jembatan yang panjangnya kurang lebih 25 meter dengan lebar 3 meter disebut-sebut pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana. Pasalnya, sebelum mengajukan permohonan izin ke BBWS dan melaksanakan pembangunan seharusnya mengantongi izin lingkungan (AMNDAL, UKL-UPL, SPPL) dari dinas terkait yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengurus Rekomendasi teknis (Rekomtek).

“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air (SDA) ancaman hukuman pidananya maksimal selama 3 tahun dan denda 1 milyar apabila tidak mengantongi izin,” ujar Aan Prihanto, Divisi Lingkungan Hidup Aliansi LSM Jombang.

Dikatakan oleh Aan bahwa izin lingkungan mutlak harus dikantongi karena izin tersebut merupakan panglima dari izin-izin lanjutan yang harus diurus termasuk Rekomtek.

“Dalam pengurusan izin lingkungan sebelumnya juga harus ada sosialisasi kegiatan kepada masyarakat sekitar. Apakah itu sudah dilakukan?” Kata Aan lagi.

Aan juga mengingatkan, kalau memang terbukti kegiatan pembangunan jembatan tersebut tanpa ada sosualisasi kepada masyarakat sekitar dirinya akan melakukan advokasi ke masyarakat. Aan juga akan meminta kepada Kantor BBWS Surabaya untuk membongkar jembatan tersebut bila tidak mengantongi dokumen periizinan.

“Selain itu agar ada efek jera, harus ada sanksi berat bagi pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.COM Senin, (9/12/2024) lewat sambungan seluler tidak menjawab meskipun nada berdering.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zohran Mamdani, Calon Walikota New York Diancam Donald Trump Cabut Kewarganegaraan dan Diusir dari Amerika

5 Juli 2025 - 14:10 WIB

Agus Purnomo: Serapan APBD Jombang On The Track, Kas Dievaluasi Tiap Bulan

5 Juli 2025 - 13:57 WIB

Warsubi Tegaskan Jombang Kominten Membangun Mulai dari Desa, Pertemuan dengan DPC ABPEDNAS

5 Juli 2025 - 13:33 WIB

Kebakaran Kandang Ayam di Ngusikan dan Dua Warung di Diwek Jombang, Kerugian Ditaksir Rp 700 Juta

5 Juli 2025 - 13:13 WIB

Semakin Viral, Kemenkumham Beri Jaminan Penahanan 7 Warga Perusak Rumah Retreat Cidahu Sukabumi

4 Juli 2025 - 20:44 WIB

Konferensi Pers Jenderal (Purn) Fachrul Razi Akan Ajak SBY untuk Memakzulkan RI 2 Gibran

4 Juli 2025 - 19:50 WIB

BPKAD Jombang Kejar Proses Penyelesaian 1.280 Sertifikat Tanah Milik Pemkab

4 Juli 2025 - 18:33 WIB

Target 81.251 H, Dinas Pertanian Jombang Punya 17 Brigade Pangan Petani Milenial

4 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dinas Pertanian Jombang Perang Melawan Xanthomonas di Lahan Inpari 32 Mojowarno

4 Juli 2025 - 17:40 WIB

Trending di Headline