Menu

Mode Gelap

News

Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap dan Ditetapkan sebagai tersangka Kasus Ronald Tannur

badge-check


					Mantan ketua pengadilan negeri Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap oleh aparat Kejaksaan Agung terkait dengan kasus suap perkara vonis bebas Ronald Tannur. Foto: HO/Kejaksaan Agung Perbesar

Mantan ketua pengadilan negeri Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap oleh aparat Kejaksaan Agung terkait dengan kasus suap perkara vonis bebas Ronald Tannur. Foto: HO/Kejaksaan Agung

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan di Palembang dan Rudi kemudian dibawa ke Jakarta, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB pada hari yang sama.

Setelah penangkapan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka pada hari Selasa, 14 Januari 2025, setelah penyelidikan yang mengungkap keterlibatan Rudi dalam memilih majelis hakim atas permintaan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

Rudi diduga terlibat dalam proses pemilihan hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Ia bertemu dengan Lisa Rahmat dua kali untuk membahas susunan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Tannur

Pada 4 Maret 2024, Lisa meminta Rudi untuk memastikan nama-nama hakim yang akan menangani perkara tersebut. Rudi kemudian menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, dengan Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Penunjukan ini terjadi 12 hari setelah pelimpahan perkara ke pengadilan

Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp750 juta) terkait keputusan tersebut. Uang tersebut diterima dari Lisa dan juga dari Hakim Erintuah Damanik.

Rudi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba dan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim oleh Mahkamah Agung, yang akan mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,

Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 21,1 miliar dalam 3 pecahan mata uang usai menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa, 14 Januari 2025.

Padahal, nilai suap yang diterima Rudi dalam kasus tersebut tidak mencapai Rp 1 miliar. Rudi diduga menerima 63.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 753 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Nominal ini jelas jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan nominal penggeledahan. Rudi juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal serupa juga terjadi pada saat penggeledahan rumah Zarof Ricar, selaku makelar atau perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan hakim yang menangani kasus tersebut.

Pihak pengacara Ronald Tannur diketahui menjanjikan uang senilai Rp 5 miliar untuk para hakim, sementara Zarof menerima bayaran Rp 1 miliar. Namun saat kediamannya digeledah pada Oktober 2024 lalu, Kejagung menemukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Sejumlah kelebihan ini diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur.

Dengan dua temuan ini, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat bahwa pihak Kejagung harus mengungkap praktik mafia peradilan serta melakukan reformasi secara sungguh-sungguh lewat kasus Zarof maupun Rudi. Penyidik JAM-Pidsus harus didorong untuk meminta bantuan PPATK untuk mengusut aliran dana yang diterima kedua tersangka.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka pada hari Selasa, 14 Januari 2025, setelah penyelidikan yang mengungkap keterlibatan Rudi dalam memilih majelis hakim atas permintaan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

Rudi diduga terlibat dalam proses pemilihan hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Ia bertemu dengan Lisa Rahmat dua kali untuk membahas susunan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Tannur

Pada 4 Maret 2024, Lisa meminta Rudi untuk memastikan nama-nama hakim yang akan menangani perkara tersebut. Rudi kemudian menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim, dengan Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Penunjukan ini terjadi 12 hari setelah pelimpahan perkara ke pengadilan

Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp750 juta) terkait keputusan tersebut. Uang tersebut diterima dari Lisa dan juga dari Hakim Erintuah Damanik.

Rudi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba dan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim oleh Mahkamah Agung, yang akan mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,

Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 21,1 miliar dalam 3 pecahan mata uang usai menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa, 14 Januari.

Padahal, nilai suap yang diterima Rudi dalam kasus tersebut tidak mencapai Rp 1 miliar. Rudi diduga menerima 63.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 753 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Nominal ini jelas jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan nominal penggeledahan. Rudi juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal serupa juga terjadi di penggeledahan Zarof Ricar selaku makelar atau perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan hakim yang menangani kasus tersebut. Pihak pengacara Ronald Tannur diketahui menjanjikan uang senilai Rp 5 miliar untuk para hakim, sementara Zarof menerima bayaran Rp 1 miliar. Namun saat kediamannya digeledah pada Oktober 2024 lalu, Kejagung menemukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Sejumlah kelebihan ini diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur.

Dengan dua temuan ini, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat bahwa pihak Kejagung harus mengungkap praktik mafia peradilan serta melakukan reformasi secara sungguh-sungguh lewat kasus Zarof maupun Rudi.

Penyidik JAM-Pidsus harus didorong untuk meminta bantuan PPATK untuk mengusut aliran dana yang diterima kedua tersangka.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warsubi: Tidak Boleh ada Warga Jombang Tinggal di Rumah yang Membahayakan Jiwa

19 Juni 2025 - 19:35 WIB

Gerindra Tolak Maaf Bupati Subandi, Namun Tidak Ada Niat Pemakzulan

19 Juni 2025 - 19:33 WIB

Demo Sopir Truk di Surabaya, Massa Tutup Jalan A. Yani-Taman Pelangi

19 Juni 2025 - 15:01 WIB

DPRD Jombang Sidak ke Perumda di Wonosalam, Waspadai Kontrak Kerja yang Merugikan Pemkab

19 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dengar Keluhan Masyarakat, Warsubi: Soft Launch Aplikasi Puspita RSUD Jombang

19 Juni 2025 - 13:14 WIB

Mutilasi Berantai 3 Perempuan Padang Pariaman, Polisi Meringkus Pemuda dan Bongkar Sumur di Batang Anai

19 Juni 2025 - 11:43 WIB

Polres Jombang Gelar Donor Darah

19 Juni 2025 - 11:20 WIB

Geng Narkoba Bunuh Warga Australia di Bali, Polisi Meringkus Tiga Pelaku di Jakarta dan Singapura

19 Juni 2025 - 09:59 WIB

Chat Bisa Jadi Bukti Hukum, Ini Penjelasan Advokat Ismail Muzakki

18 Juni 2025 - 22:20 WIB

Trending di Headline